Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi memutuskan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka.
Aakar jadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan, Selasa (12/10).
Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.
Kemudian, surat itu ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika. Tak hanya Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 silam.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," ungkapnya.
Baca juga: Kasus PT Jouska, Penyidik Periksa 23 Saksi Korban
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor terlebih dahulu yang direncanakan selesai pada 15 Januari 2021.
"Sebelumnya itu kan ada 3 orang yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) di Polda Metro. Nah, setelah 3 orang ini di BAP, kita menunggu panggilan untuk pemanggilan sisanya 7 orang," ucap Kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana.
Adapun total nasabah yang ikut menuntut Jouska di bawah naungan Rinto ada sekitar 41 orang. Tanpa tedeng aling-aling, total kerugian ke-41 nasabah itu mencapai Rp18 miliar.
Namun, dana itu belum dihitung dengan hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh para nasabah. Jika ditotal maka kerugiannya bisa tembus Rp30 miliar.(OL-5)
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved