Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bawa Bukti Tambahan, Tiga Nasabah PT Jouska Diperiksa

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/1/2021 14:06
Bawa Bukti Tambahan, Tiga Nasabah PT Jouska Diperiksa
CEO of Jouska Aakar Abyasa(MI/Permana)

BARESKRIM Polri akan memeriksa tiga nasabah PT Jouska Finansial Indonesia terkait perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.

Pengacara nasabah Jouska, Rinto Wardana, mengemukakan pemeriksaan ini merupakan jadwal lanjutan. Pasalnya, beberapa klien sudah dimintai keterangan. Ketiga orang yang diperiksa, yakni Randy Danistha, Farid Ganio, dan Liza Fitria.

"Agenda hari ini tidak jauh berbeda yang sebelumnya. Pertanyaan penyidik seputar asal muasal tindak pidana pencucian uang, penggelapan, penipuan," papar Rinto di Bareskrim Polri, Jumat (15/1).

Pihaknya juga menyertakan beberapa alat bukti yang bertujuan memperkuat terjadinya dugaan tindak pidana. "Bukti yang kami bawa di sini ada nomor rekening yang dipakai untuk transfer biaya jasa dari Jouska, dalam hal ini saudara Aakar," ucapnya.

"Di samping mereka mentransfer uang di rekening RDI (Rekening Dana Investor) mereka juga membayar jasanya Aakar karena dia menjadi penasihat keuangan," tambahnya.

Rinto mengatakan alat bukti lain yang dibawa, yakni beberapa dokumen perjanjian antara nasabah dengan Jouska. "Kedua, perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani para pihak-para korban dengan pihak Jouska, kami bawa. Kemudian beberapa print out laporan Philip Sekuritas kami bawa juga. Itu bukti utama yang kami sampaikan ke penyidik," paparnya.

Sebelumnyai, perkara ini dilaporkan oleh 10 nasabah Jouska dengan nomor dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Namun, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Jouska menjadi sorotan setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi yang diduga karena pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan. Jouska diberhentikan sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi dan agen perantara perdagangan efek. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya