Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kasus PT Jouska, Penyidik Periksa 33 Saksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/1/2021 08:12
Kasus PT Jouska, Penyidik Periksa 33 Saksi
Logo Jouska(Dok Jouska)

BARESKRIM Polri telah memeriksa dan mewawancarai 33 orang terkait penipuan berkedok investasi yang dilakukan Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.

"Penyidik telah melakukan interview terhadap 33 orang dari beberapa perusahaan, termasuk korban," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (20/1).

Namun, Ahmad tidak membeberkan hasil pemeriksaan secara detail.

Baca juga: Diungkap Peredaran Kosmetika Ilegal di Wilayah Jakarta Utara

Kemudian, lanjut Ahmad, penyidik juga sedang mendalami terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Jouska.

"Serta melakukan pengumpulan dokumen untuk kelengkapan alat bukti," terangnya.

Adapun penyidik Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima limpahan LP dari Polda Metro Jaya sebanyak tiga laporan.

Selanjutnya, lanjut Ahmad, penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban yaitu DA, Y, AW, SA, dan DNK.

"Selain itu juga akan menginterview ahli pasar modal," ucap Ahmad.

Nantinya, jika pemeriksaan telah memenuhi dan pengumpulan bukti-bukti sudah selesai maka akan dilakukan gelar perkara. Sebelumnya, perkara ini dilaporkan oleh 10 nasabah Jouska dengan nomor dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Namun, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri Jouska menjadi sorotan setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi yang diduga karena pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.

Jouska diberhentikan sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi dan agen perantara perdagangan efek. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya