Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam acara penandatanganan pernyataan bersama upaya pemberantasan pinjaman 'online' ilegal secara virtual di Jakarta, hari ini, mengungkap sejumlah modus operandi pelaku kejahatan finansial teknologi yang perlu diwaspadai masyarakat.
Sigit menyebutkan berbagai modus operandi pinjaman online tersebut di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka.
"Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Sigit.
Modus operandi lainnya, lanjut Sigit, dalam hal penagihan oleh pinjaman online tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Adanya persyaratan pelaku pinjaman dapat mengakses nomor kontak pada ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, kata Sigit, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah.
"Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI Masih Lakukan Pendataan Program Bantuan Anak Yatim
Yang paling merugikan, papar Sigit, peminjam yang sudah membayar pinjaman namun pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
Sigit mengatakan akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.
Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.
"Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-'download' aplikasi atau mengakses 'website' penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-'uplaod' dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat," ujar Sigit.
Namun, kemudahan itu perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal (terdaftar di OJK) atau ilegal.
Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan sampai Juli 2021, kata Sigit, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi "peer to peer lending" atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
Sigit mengingatkan masyarakat akan risiko yang ada pada aplikasi pinjaman online ilegal.
"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi," kata Sigit.
Sigit mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini sehingga sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.
"Selama periode 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal," kata Sigit.
Penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal melibatkan lima kementerian/lembaga, yakni Polri, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Hadir dalam 'high level meeting' sekaligus penandatangan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal secara virtual yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Tujuan dari penandatanganan pernyataan bersama ini dalam rangka memberantas pinjaman online ilegal, memberikan rasa aman, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perbankan, memperkuat literasi tentang pembiayaan digital resmi, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.(Ant/OL-4)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Melalui pantauan satelit bisa diketahui dengan mudah jika terjadi alih fungsi hutan.
Akan terjadi kerusakan harga dan juga mental dari para petani apabila mereka mendengar kabar adanya beras impor yang masuk saat mereka sedang memasuki musim tanam.
Harus ada koordinasi yang matang dan komprehensif antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved