Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK Telah Berantas 3.365 Pinjol Ilegal Sampai Dengan Juni 2021

 Despian Nurhidayat
20/8/2021 12:54
OJK Telah Berantas 3.365 Pinjol Ilegal Sampai Dengan Juni 2021
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sampai dengan Juli 2021, sebanyak 3.365 entitas fintech peer to peer (P2P) lending atau biasa disebut pinjol ilegal sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan bahwa angka tersebut merupakan hasil penelusuran dari 7.128 pengaduan terkait dengan pinjol ilegal tersebut.

"Satgas Waspada Investasi telah bekerja keras bersama-sama seluruh pemangku kepentingan yang tergabung menindaklanjuti, jumlahnya sudah 7.128 pengaduan terkait dengan pinjol ilegal. Ini di antaranya terdiri dari pengaduan kategori ringan, sedang dan berat,"  ungkapnya dalam konferensi pers penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal secara virtual, Jumat (20/8).

"Yang kategori ringan yaitu suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo, sedangkan kategori berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," tutur Wimboh.

Menurut Wimboh, maraknya pinjol ilegal juga disebabkan oleh keadaan pada saat pandemi Covid-19, di mana banyak orang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan pendanaan yang cepat.

"Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pinjaman online yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan yang sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan yang tidak legal," ujar Wimboh.

Wimboh menegaskan bahwa OJK sudah melakukan beberapa upaya secara besama-sama baik preventif maupun represif di antaranya bekerja sama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal.

Selain itu, OJK juga telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan juga mempublikasikan daftar fintech P2P lending yang terdaftar di OJK .

Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan mana yang ilegal dan legal, serta melakukan edukasi pada masyarakat secara masif dengan menyampaikan konten-konten yang informatif dan literatif serta mudah dimengerti.

Wimboh juga mengapresiasi upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh seluruh anggota SWI di antaranya melakukan patroli siber, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menerbitkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melarang payment gateaway, dan juga melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

"Upaya preventif maupun kuratif untuk penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini. Seluruh anggota SWI akan terus bangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal ini," tuturnya.

Wimboh mengatakan bahwa ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas praktik pinjol ilegal. Di antaranya ialah memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara bersama-sama dan masif.

Kedua, memperkuat kerja sama antar otoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa dilakukan dan diakses secara bersama-sama.

Ketiga, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi, untuk bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib memenuhi ketentuan KYC (Know Your Costumer).

Keempat, membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangan kementerian atau lembaga terkait.

"Kelima, lakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan kementerian lembaga. Keenam, melakukan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara," pungkas Wimboh.

Perlu diketahui, dari data OJK per Juli 2021, penyelenggara fintech P2P lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021. (Des/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya