Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka dari 56 orang pegawai pinjaman online (pinjol) yang diamankan di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu silam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan penetapan enam orang sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) masih sementara.
"Dari keenam tersangka itu, mereka sebagai pengurus, penagih atau debt kolektor," ujar Wisnu, Minggu (17/10).
Wisnu menyebut 56 orang pegawai lainnya masih dilakukan pendalaman penyelidikan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. "Keenam orang tersangka itu dari 56 orang uang diamankan. Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," terangnya.
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar bertatus sebagai pengurus pinjaman online (pinjol).
"Tersangkanya menjabat sebagai leader supervisor di perusahaan pinjol itu. Lainnya debt kolektor," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam orang tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini ditulis, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan kasus pinjamam online tersebut.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat menciduk 56 orang sindikat pinjaman online (Pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Jakarta Barat. "Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya kami selidiki dan kita bongkar," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. (OL-8)
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sistem tarik gaji lebih awal atau disebut Earned Wage Access (EWA) dihadirkan untuk menjaga kesejahteraaan pekerja apa lagi selama pandemi Covid-19.
BERKEMBANGNYA keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal, yang acapkali merugikan masyarakat membuat kepolisian mengambil tindakan tegas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved