Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Tetapkan Supervisor dan Debt Collector Tersangka Pinjol Ilegal di Jakbar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/10/2021 21:18
Polisi Tetapkan Supervisor dan Debt Collector Tersangka Pinjol Ilegal di Jakbar
Penggrebekan kantor pinjol di Jakbar(Dok MI)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka dari 56 orang pegawai pinjaman online (pinjol) yang diamankan di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu silam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan penetapan enam orang sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) masih sementara.

"Dari keenam tersangka itu, mereka sebagai pengurus, penagih atau debt kolektor," ujar Wisnu, Minggu (17/10).

Wisnu menyebut 56 orang pegawai lainnya masih dilakukan pendalaman penyelidikan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. "Keenam orang tersangka itu dari 56 orang uang diamankan. Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," terangnya. 


Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar bertatus sebagai pengurus pinjaman online (pinjol).

"Tersangkanya menjabat sebagai leader supervisor di perusahaan pinjol itu. Lainnya debt kolektor," ujarnya.


Atas perbuatannya, keenam orang tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga berita ini ditulis, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan kasus pinjamam online tersebut.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat menciduk 56 orang sindikat pinjaman online (Pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Jakarta Barat. "Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya kami selidiki dan kita bongkar," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik