Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan merombak aturan terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol). Perubahan aturan ini diperlukan sebab aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 77 Tahun 2016 tidak lengkap.
"Banyak ketentuan pinjol yang belum diatur dalam beleid tersebut sehingga membutuhkan ketentuan yang lebih jelas. Sedangkan saat ini, industri pinjol makin tumbuh subur," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan, Rabu (17/11).
Perubahan nantinya akan meliputi permodalan awal hingga business process dari fintech. Pasalnya saat ini ada beberapa perusahaan fintech pinjaman online yang bermodal modal awal dari utang. Sedangkan OJK menginginkan permodalan perusahaan pinjol kuat, sehingga tidak mudah bangkrut. Namun OJK masih menghitung besaran modal yang sesuai untuk perusahaan pinjol.
"Kami tidak ingin (fintech) buka bisnis yang besok diberi izin, tapi tahun depan kabur. Mereka harus punya komitmen bangun sistem IT yang bagus, bisnis dan manajemen risiko yang baik serta jangka panjang," kata Bambang.
Adapun aturan lain yang diubah adalah proses perizinan pinjol. Nantinya melalui beleid baru, perusahaan pinjaman online hanya ada yang berizin, tidak lagi terpecah seperti sekarang yang terdaftar dan berizin. Alasannya, pinjol harus lebih siap ketika memutuskan untuk beroperasi dan menawarkan layanannya kepada publik
Namun dia belum tahu kapan regulasi baru akan terbit. Menurutnya, regulasi tersebut harus lebih matang disusun agar lebih relevan dengan perkembangan pinjol saat ini.
Baca juga : Syarat Modal Minimum Lembaga Keuangan Mikro Dinaikkan
"Jangan sampai terburu-buru terus aturannya berubah lagi. Ini suatu yang tidak simpel. Kami ingin POJK yang baru lebih jangka panjang," kata Bambang.
Perubahan regulasi meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.
Regulasi perlindungan konsumen meliputi peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, dan laporan keuangan, serta perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, maupun penanganan pengaduan.
Akumulasi penyaluran pembiayaan oleh perusahaan finansial teknologi atau financial technology (fintech) peer to peer lending hingga akhir September mencapai Rp262,93 triliun. Penyaluran pinjaman diberikan kepada lebih dari 71,06 juta debitur. Sementara jumlah rekening pemberi pinjam mencapai 772,52 ribu.
"Total pinjaman tersebut diberikan dalam periode 2017 sampai dengan akhir September 2021. Nilai outstanding di akhir September 2021 sebesar Rp27,48 triliun," kata Bambang.
OJK juga mencatat total aset seluruh penyelenggara industri fintech P2P lending. Di mana secara akumulasi hanya mencapai Rp4,47 triliun. Di mana itu terdiri dari penyelenggara konvensional Rp4,40 triliun dan syariah Rp74,37 miliar. (OL-7)
BEI angkat bicara terkait sejumlah perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal atau dikenal praktik saham gorengan.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun diisukan sebagai calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan posisi Mahendra Siregar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas rencana peningkatan porsi saham beredar (free float) 15%.
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang masih berlangsung.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengisian tiga posisi kosong di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus dilakukan melalui pembentukan tim seleksi.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved