OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan merombak aturan terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol). Perubahan aturan ini diperlukan sebab aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 77 Tahun 2016 tidak lengkap.
"Banyak ketentuan pinjol yang belum diatur dalam beleid tersebut sehingga membutuhkan ketentuan yang lebih jelas. Sedangkan saat ini, industri pinjol makin tumbuh subur," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan, Rabu (17/11).
Perubahan nantinya akan meliputi permodalan awal hingga business process dari fintech. Pasalnya saat ini ada beberapa perusahaan fintech pinjaman online yang bermodal modal awal dari utang. Sedangkan OJK menginginkan permodalan perusahaan pinjol kuat, sehingga tidak mudah bangkrut. Namun OJK masih menghitung besaran modal yang sesuai untuk perusahaan pinjol.
"Kami tidak ingin (fintech) buka bisnis yang besok diberi izin, tapi tahun depan kabur. Mereka harus punya komitmen bangun sistem IT yang bagus, bisnis dan manajemen risiko yang baik serta jangka panjang," kata Bambang.
Adapun aturan lain yang diubah adalah proses perizinan pinjol. Nantinya melalui beleid baru, perusahaan pinjaman online hanya ada yang berizin, tidak lagi terpecah seperti sekarang yang terdaftar dan berizin. Alasannya, pinjol harus lebih siap ketika memutuskan untuk beroperasi dan menawarkan layanannya kepada publik
Namun dia belum tahu kapan regulasi baru akan terbit. Menurutnya, regulasi tersebut harus lebih matang disusun agar lebih relevan dengan perkembangan pinjol saat ini.
Baca juga : Syarat Modal Minimum Lembaga Keuangan Mikro Dinaikkan
"Jangan sampai terburu-buru terus aturannya berubah lagi. Ini suatu yang tidak simpel. Kami ingin POJK yang baru lebih jangka panjang," kata Bambang.
Perubahan regulasi meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.
Regulasi perlindungan konsumen meliputi peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, dan laporan keuangan, serta perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, maupun penanganan pengaduan.
Akumulasi penyaluran pembiayaan oleh perusahaan finansial teknologi atau financial technology (fintech) peer to peer lending hingga akhir September mencapai Rp262,93 triliun. Penyaluran pinjaman diberikan kepada lebih dari 71,06 juta debitur. Sementara jumlah rekening pemberi pinjam mencapai 772,52 ribu.
"Total pinjaman tersebut diberikan dalam periode 2017 sampai dengan akhir September 2021. Nilai outstanding di akhir September 2021 sebesar Rp27,48 triliun," kata Bambang.
OJK juga mencatat total aset seluruh penyelenggara industri fintech P2P lending. Di mana secara akumulasi hanya mencapai Rp4,47 triliun. Di mana itu terdiri dari penyelenggara konvensional Rp4,40 triliun dan syariah Rp74,37 miliar. (OL-7)