Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, akan mengatur ulang syarat perizinan baru lembaga keuangan mikro (LKM) terkait permodalan minimum.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Heru Juwanto mengatakan nominal permodalan pada aturan sebelumnya terlalu kecil, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional LKM dan sulit berkembang. Maka peningkatan modal diperlukan agar lembaga keuangan mikro lebih siap beroperasi.
Dalam aturan permodalan yang baru, untuk LKM dengan cakupan wilayah usaha desa atau kelurahan wajib memiliki modal Rp300 juta dari yang sebelumnya hanya Rp50 juta.
Selanjutnya, untuk yang di wilayah kecamatan modal minimalnya sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 100 juta.
Baca juga: Imingi Insentif, Luhut Minta Mobil Listrik Wuling Seharga Rp150 Juta
Terakhir, LKM yang memiliki cakupan wilayah di kota atau kabupaten harus menyetorkan modal hingga Rp 1 miliar. Sebelumnya, modal disetor untuk cakupan wilayah tersebut sebesar Rp 500 juta.
"Modal tersebut kita harap bisa meningkatkan pengadaan infrastruktur. Terus terang OJK masih kesulitan mendapat laporan keuangan secara tepat waktu dan keakuratan dari sisi laporan, karena terbatas sekali IT-nya bahkan ada transaksi manual," kata Heru, Rabu (17/11).
Ketentuan permodalan ini dikenakan pada pengajuan izin baru setelah POJK ini berlaku. Sementara itu, dalam ketentuan permodalan yang baru ini, 50% dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja. Kemudian, setoran modal LKM tidak berasal dari pinjaman, tindak pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme.
Ketentuan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara non tunai berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan, dengan batas pemberlakuan ketentuan hingga 1 Juli 2023.
"Kalau ada LKM yang sudah beroperasi tapi mereka belum mendapat izin dari OJK, maka mereka bisa izin dengan setoran modal non tunai sebelum Juli 2023. setelah itu semua harus tunai," pungkas Heru.(OOL-4)
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Galeri investasi ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat akses keuangan di daerah sekaligus memperluas edukasi pasar modal kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved