Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, akan mengatur ulang syarat perizinan baru lembaga keuangan mikro (LKM) terkait permodalan minimum.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Heru Juwanto mengatakan nominal permodalan pada aturan sebelumnya terlalu kecil, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional LKM dan sulit berkembang. Maka peningkatan modal diperlukan agar lembaga keuangan mikro lebih siap beroperasi.
Dalam aturan permodalan yang baru, untuk LKM dengan cakupan wilayah usaha desa atau kelurahan wajib memiliki modal Rp300 juta dari yang sebelumnya hanya Rp50 juta.
Selanjutnya, untuk yang di wilayah kecamatan modal minimalnya sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 100 juta.
Baca juga: Imingi Insentif, Luhut Minta Mobil Listrik Wuling Seharga Rp150 Juta
Terakhir, LKM yang memiliki cakupan wilayah di kota atau kabupaten harus menyetorkan modal hingga Rp 1 miliar. Sebelumnya, modal disetor untuk cakupan wilayah tersebut sebesar Rp 500 juta.
"Modal tersebut kita harap bisa meningkatkan pengadaan infrastruktur. Terus terang OJK masih kesulitan mendapat laporan keuangan secara tepat waktu dan keakuratan dari sisi laporan, karena terbatas sekali IT-nya bahkan ada transaksi manual," kata Heru, Rabu (17/11).
Ketentuan permodalan ini dikenakan pada pengajuan izin baru setelah POJK ini berlaku. Sementara itu, dalam ketentuan permodalan yang baru ini, 50% dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja. Kemudian, setoran modal LKM tidak berasal dari pinjaman, tindak pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme.
Ketentuan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara non tunai berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan, dengan batas pemberlakuan ketentuan hingga 1 Juli 2023.
"Kalau ada LKM yang sudah beroperasi tapi mereka belum mendapat izin dari OJK, maka mereka bisa izin dengan setoran modal non tunai sebelum Juli 2023. setelah itu semua harus tunai," pungkas Heru.(OOL-4)
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
OJK juga mencatat nilai kapitalisasi pasar juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 6,11% secara month to date menjadi Rp12.420 triliun, atau meningkat 0,69% secara year to date.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved