Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini Delapan Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Mediaindonesia.com
01/12/2021 10:10
Ini Delapan Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online ilegal.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

MASYARAKAT di Tanah Air kini tak akan kesulitan lagi memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak karena ada pinjaman online (pinjol) yang bisa menjadi solusinya.

Sayangnya, lembaga pinjol ilegal yang menetapkan bunga pinjaman sangat tinggi dan mengancam keamanan data-data pribadi masih marak beredar.

Tongam L. Tobing selaku ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa terdapat 3.631 perusahaan pinjol ilegal yang telah diblokir di Indonesia sejak tahun 2018 hingga November 2021.

Hal tersebut tentu membuatmu harus ekstra waspada dan wajib mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal supaya tidak terlilit utang atau mengalami pencurian data-data pribadi.

Mengenali pinjol ilegal sebenarnya tidak sulit asalkan kamu melakukannya secara cermat. Ciri-ciri pinjaman online ilegal yang patut dipahami seluruh masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sumber: ojk.go.id

Ciri pinjol ilegal yang paling utama dan mudah dideteksi adalah tidak terdaftar di OJK. Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh aktivitas lembaga pinjol tersebut tidak diawasi dan dijamin oleh OJK. Cara mengecek apakah lembaga pinjol terdaftar di OJK atau tidak ternyata sangat mudah.

Kamu tinggal mengakses URL https://www.ojk.go.id lalu pilih menu IKNB lalu sub menu fintech. Halaman website yang muncul akan menunjukkan daftar perusahaan penyelenggara fintech (termasuk pinjol) yang berstatus terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.

2. Promosi Via SMS

Sumber: pilihkartu.com

Satu dari sekian banyak ciri-ciri pinjaman online ilegal yang menonjol adalah promosi via SMS. Karena lembaga pinjol legal tidak boleh melakukan penawaran via SMS berdasarkan Peraturan OJK Nomor 07 Pasal 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan atau layanan kepada konsumen dan atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (e-mail, SMS, dan voice mail) tanpa persetujuan konsumen.

3. Bunga Pinjaman Sangat Tinggi

Sumber: duniafintech.com

Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan tingkat bunga lembaga pinjol legal maksimal 0,8% per hari atau maksimal 24% per bulan.

Peminjam juga bisa dikenakan biaya keterlambatan serta biaya lainnya dengan total maksimal 100% dari nilai pokok pinjaman.

Berbeda dengan peraturan tersebut, ciri-ciri pinjaman online ilegal justru identik dengan bunga tinggi, bahkan bisa mencapai 40% per bulan. Bunga yang tinggi tentu bisa menyulitkanmu dalam melunasi pinjaman.

4. Jangka Waktu Pinjaman Sangat Singkat

Sumber: prospeku.com

Pinjol ilegal juga kerap menetapkan jangka waktu pinjaman yang sangat singkat, misalnya dalam hitungan hari atau kurang dari dua minggu. Lebih parahnya lagi, pinjol ilegal juga melanggar kesepakatan waktu pinjaman yang dilakukan pada awal transaksi.

Misalnya, pinjol ilegal mulai melakukan penagihan pada minggu kedua padahal sudah menyepakati tenor selama 1 bulan. Hal ini jelas sangat mengganggu peminjam karena penagihan tidak dilakukan sesuai kesepakatan.

5. Lokasi Kantor dan Layanan Pengaduan Tidak Jelas

Sumber: idntimes.com

Suatu lembaga pinjol pasti memiliki lokasi kantor yang jelas serta layanan call center yang mudah dihubungi. Namun, tidak demikian halnya dengan pinjol ilegal.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal justru mengacu pada lokasi kantor yang tidak jelas serta ketiadaan layanan pengaduan sebagai fasilitas bagi para peminjam.

Sebelum mantap mengajukan pinjaman, alangkah lebih baik jika kamu mengecek identitas lembaga pinjol yang bersangkutan terlebih dahulu.

6. Pencurian Data-Data Pribadi Peminjam Secara Sepihak

Sumber: techno.okezone.com

Lembaga pinjol ilegal sering mengakses data-data pribadi peminjam (berupa kontak HP, foto, video, atau data penting lainnya) secara sepihak.

Hal ini kerap dimanfaatkan untuk meneror peminjam bila mengalami gagal bayar. Kecenderungan ini jelas bertentangan dengan peraturan OJK yang mewajibkan lembaga pinjol untuk tetap menghormati privasi peminjam dana, meskipun peminjam tersebut kesulitan melunasi pinjaman.

7. Penagihan Pinjaman Dilakukan Tanpa Etika

Sumber: ikilhojatim.com

Tak dapat dipungkiri bahwa pinjol ilegal juga identik dengan proses penagihan pinjaman yang dilakukan tanpa etika. Ada pinjol ilegal yang menggunakan jasa debt collector untuk mengancam peminjam dan ada pula yang langsung menghubungi nomor kontak pribadi orang-orang yang dikenal si peminjam (misalnya sahabat atau anggota keluarga). Cara menagih tanpa etika tentu sangat mengganggu dan membuat peminjam merasa malu.

8. Banyak Testimoni Negatif di Internet

Sumber: outboundengine.com

Satu lagi ciri pinjol ilegal yang mudah dikenali adalah testimoni negatif dari orang-orang yang pernah menggunakan layanannya. Kamu bisa memperoleh informasi seputar lembaga pinjol melalui orang-orang terdekat atau informasi di internet.

Luangkan waktu sejenak untuk mencari tahu tentang kredibilitas dan reputasi lembaga pinjol tertentu sebelum kamu meminjam uang.

Kamu wajib menghindari pinjol yang mendapatkan banyak testimoni negatif di internet. Sebagai alternatif, pilihlah lembaga pinjol yang berstatus legal dan sudah terbukti dapat membantu mengatasi kendala keuangan tanpa menyebabkan peminjam terlilit utang.

Semoga ulasan ciri-ciri pinjaman online ilegal ini membuatmu semakin berhati-hati mencari solusi bagi masalah finansial yang sedang kamu hadapi.

Kendala finansial tak boleh membuatmu ceroboh hingga meminjam uang dari lembaga pinjol ilegal. Jika harus melakukan pinjaman, gunakanlah layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya