Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Pinjol di Cengkareng

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/10/2021 16:29
Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Pinjol di Cengkareng
Petugas mengamankan barang bukti kejahatan sejumlah unit komputer usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol)(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PORES Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) yang berkantor di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat.

Adapun penggerebekan kantor pinjol illegal itu dilakukan pada Rabu (13/10), di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penggerebekan tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menuturkan ada 56 karyawan yang diamankan.

"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," tutur Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10).

Adapun keenam tersangka berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai "leader", NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai "leader" dan MSA sebagai "reporting".

Baca juga: Polres Jakbar Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rp1 Miliar

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kata Setyo, sejauh ini telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka sejak 14 Oktober silam.

"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," tuturnya.

Apalagi, lanjut Setyo, tersangka penagih pinjaman daring ini diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video porno ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.

Setyo menyebut barang bukti yang telah diamankan Polisi, yaitu sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, 2 unit laptop dan satu perangkat CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya