Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PORES Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) yang berkantor di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun penggerebekan kantor pinjol illegal itu dilakukan pada Rabu (13/10), di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menuturkan ada 56 karyawan yang diamankan.
"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," tutur Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10).
Adapun keenam tersangka berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai "leader", NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai "leader" dan MSA sebagai "reporting".
Baca juga: Polres Jakbar Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rp1 Miliar
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kata Setyo, sejauh ini telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka sejak 14 Oktober silam.
"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," tuturnya.
Apalagi, lanjut Setyo, tersangka penagih pinjaman daring ini diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video porno ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.
Setyo menyebut barang bukti yang telah diamankan Polisi, yaitu sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, 2 unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE. (OL-4)
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sistem tarik gaji lebih awal atau disebut Earned Wage Access (EWA) dihadirkan untuk menjaga kesejahteraaan pekerja apa lagi selama pandemi Covid-19.
BERKEMBANGNYA keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal, yang acapkali merugikan masyarakat membuat kepolisian mengambil tindakan tegas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved