Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sejak 2018, Kemenkominfo dan OJK Blokir 4.873 Konten Fintech Online

 Insi Nantika Jelita
13/10/2021 11:00
Sejak 2018, Kemenkominfo dan OJK Blokir 4.873 Konten Fintech Online
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia telah memblokir ribuan konten fintech yang dianggap ilegal atau tidak berizin.

“Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” jelasnya dalam rilisnya, Rabu (13/10).

Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini agar ruang digital yang ada dan digunakan menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Adapun 4.873 konten fintech online itu tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang berkualitas.

“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” pinta politikus NasDem ini.

Lebih dari itu, Kemenkominfo juga mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal ini untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.

“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” tandas Johnny.

Dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kementerian Kominfo menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan. 

Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya