Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
"Putusannya sendiri belum dipublikasikan. Kemarin baru pembacaan amar putusan, kita tunggu dulu publikasi putusan secara resmi ya," kata juru bicara KY Miko Ginting
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Pihak Mahkamah Agung mengatakan amar putusan berupa tolak permohonan kasasi dengan perbaikan seperti yang terjadi dalam putusan Ferdy Sambo cs adalah hal yang biasa terjadi.
KELUARGA Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempertimbangkan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai bahwa hakim kasasi terdakwa Ferdy Sambo dkk tidak konsisten.
PEMERINTAH menegaskan tidak akan mengintervensi terhadap putusan pengadilan tingkat kasasi yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan putusan
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan perbaikan hukuman pada perkara di tingkat kasasi merupakan hal lumrah di Mahkamah Agung (MA).
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
MAJELIS hakim Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak memeriksa dengan cermat tiga alasan pengajuan kasasi dari terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut putusan soal Mahkamah Agung (MA) yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah sesuai.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi terkait tuntutan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo
PUTUSAN kasasi terhadap pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengkorting hukuman Ferdy Sambo dinilai tetap harus dihormati.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Mahfud MD menegaskan, dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo jadi seumur hidup, tidak ada kesempatan untuk pemberian keringanan hukuman lainnya, seperti remisi.
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Kamaruddin juga mengatakan pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved