Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut putusan soal Mahkamah Agung (MA) yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah sesuai.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengemukakann bahwa tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal memang tuntutan seumur hidup.
“Dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim MA,” papar Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Eksaminasi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Kemudian, kata Ketut, kesesuaian putusan MA juga terjadi untuk perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo, yang dituntu penuntut umum 8 tahun tapi diputus juga 8 tahun oleh MA.
“Lalu untuk perkara Putri Chandrawathi kami tuntut 8 tahun bahkan diputus 10 tahun. Terakhir untuk perkara Kuat Ma’ruf juga kami tuntut 8 tahun tapi diputus 10 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Vonis Sambo: Publik Dinilai Perlu Pahami Juga Pertimbangan Hakim MA
“Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” terangnya.
Kini, Ketut mengemukakan pihaknya akan menunggu proses selanjutnya, yakni pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari.
“Kita tinggal tunggu nanti telah dilakukan eksekusi, statusnya keempat terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan diberikan kewenangan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyayangkan tak bisa ajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan kasasi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pihaknya menghormati keputusan Hakim MA tersebut.
“Mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” terang Ketut, Rabu (9/8).
Ketut menyebut pihaknya tak bisa melakukan peninjauan kembali atas putusan dakwaan Sambo dkk.
Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan kewenangan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” terang Ketut. (Z-10)
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved