Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KPK menegaskan Edward Omar tidak bisa memengaruhi perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Kasus yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej merupakan ranah hukum. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan melakukan intervensi.
Wamenkumham didesak mengundurkan diri dari jabatannya karena sudah menyandang status tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tidak akan gegabah dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat wamenkumham.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Ketua KPK Firli Bahuri akan mengungkapkan kronologi kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Wamenkumham saat penahanan.
Tubagus menyampaikan sejak Senin (13/11), Wamenkumham berada di Jakarta. Hal itu ia sampaikan merespons pemberitaan soal keberadaan Wamenkumham.
Pasalnya, sang wamenkumham telah menyandang status tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan banyak pihak.
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menyerahkan kasus hukum salah satu guru besarnya, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang juga Wamenkumham, kepada pihak berwajib.
WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) disebut tidak mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku tidak kaget dengan pemberian status tersangka terhadap Eddy. Dia meyakini Wamenkumham itu melakukan pelanggaran hukum.
Eddy tidak tahu karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).
Secara total, ada empat tersangka termasuk Eddy dalam perkara tersebut. Tiga tersangka adalah penerima suap dan gratifikasi. Sementara, satu berstatus pemberi.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbarunya, Eddy memiliki aset senilai Rp20,6 miliar. Dia tercatat memiliki empat tanah dan bangunan di Sleman senilai Rp23 miliar.
KASUS dugaan penerimaan gratifikasi yang dikabarkan diterima Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy memasuki babak baru.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy).
Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.
Archi Bela, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Wamenkum dan Ham tidak gentar mendapatkan ancaman akan dilaporkan ke KPK oleh keponakannya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved