Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Nasib Wamenkumham Diserahkan ke Presiden

Indriyani Astuti
29/11/2023 13:26
Nasib Wamenkumham Diserahkan ke Presiden
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan).(MI/M IRFAN)

MENTERi Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan persoalan mundur atau tidaknya Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menjadi kewenangan Presiden Jokowi. Hal

itu disampaikan Yasonna merespons status Eddy yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan terserah presiden," ucap Yasonna pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/11).

Ia mengaku telah melaporkan status Eddy pada Presiden Jokowi. Selain itu, ia juga melaporan soal kasus yang menimpa Wamenkumham.

Baca juga:

Wamenkumham Masih Aktif Meski Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Presiden : Tanya KPK

Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR

"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," terang Yasonna.

Yasonna menuturkan ada asas praduga tak bersalah saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kementerian Hukum dan HAM, menyerahkan proses hukum pada KPK.

"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK, tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja," ucap Yasonna.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. KPK berencana memanggil Eddy sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi, pekan ini. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya