Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemensetneg Belum Terima Surat Tersangka Wamenkumham

Indriyani Astuti
30/11/2023 17:10
Kemensetneg Belum Terima Surat Tersangka Wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (baju biru).(MI/Susanto)

KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Sampai sore hari ini (30/11), pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," terang Ari.

Ari mengatakan apabila surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg, akan disampaikan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Baca juga: KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah Wamenkumham Eddy

"Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP ke-28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," tutur Ari.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan persoalan mundur ataupun tidak, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu disampaikan Yasonna merespons status Eddy yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kasus Wamenkumham Bakal Dituntaskan KPK

"Itu kan terserah presiden," ucap Yasonna pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/11).

Ia mengaku telah melaporkan status Eddy pada Presiden Jokowi. Selain itu, ia juga melaporkan soal kasus yang menimpa Wamenkumham.

"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," terang Yasonna.

Yasonna menuturkan ada asas praduga tak bersalah saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kementerian Hukum dan HAM, menyerahkan proses hukum pada KPK.

"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK, tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja," ucap Yasonna.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya