Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Wamenkumham Bakal Dituntaskan KPK

Candra Yuri Nuralam
30/11/2023 07:55
Kasus Wamenkumham Bakal Dituntaskan KPK
KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM terus dilakukan.(Dok.MI)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari bukti untuk segera menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. 

"Kami pastikan proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci cara penyidik mencari data dengan detail. Tapi, salah satunya dengan menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta di Jakarta beberapa hari lalu.

Baca juga: Pekan Ini Wamenkumham akan Dipanggil KPK

Meski begitu, KPK masih enggan memberikan detail perkara ini. Informasi mendalam baru dipaparkan jika penahanan dilakukan. "Kami akan umumkan secara resmi ketika tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka dimaksud," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

Baca juga: Nasib Wamenkumham Diserahkan ke Presiden

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib dinomorsatukan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya