Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Ia mengaku belum mengetahui ada putusan tersebut.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (30/5) .
Namun, Pratikno mengingatkan bahwa keputusan syarat usia calon kepala daerah merupakan kewenangan lembaga yudikatif. Pemerintah enggan ikut campur.
Baca juga : Putusan Syaat Usia Kepala Daerah Rampung 3 Hari, MA : Sudah Ideal
"Pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," terangnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan bahwa syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih. (Z-8)
Danantara akan mengambil alih pengelolaan kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta.
Pihak istana sebut tidak ada aturan yang menentukan jumlah wakil menteri pada suatu kementerian
Surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan terbit dalam kurun waktu 7 hari
Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan Kemensetneg belum menerima surat pengunduran diri Menkopolhukam Mahfud MD.
Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial yang mempertanyakan isi gelas yang diteguk Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo secara rutin memberikan imbauan kepada para menterinya untuk menjaga kekompakan dan koordinasi dalam pemerintahan.
Walaupun begitu, Hasan membeberkan pemerintah tetap perlu mempertimbangkan pelbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Para menteri agar berhati-hati dalam menyampaikan pandangan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Diisukan Dirjen Bea Cukai Askolani akan digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama. Sementara posisi Dirjen Pajak disebut akan diisi oleh Bimo Wijayanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved