Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

IPW Desak Wamenkumham Mundur dari Jabatan karena Jadi Tersangka

Candra Yuri Nuralam
13/11/2023 22:25
IPW Desak Wamenkumham Mundur dari Jabatan karena Jadi Tersangka
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej(MI/Usman Iskandar)

PENGACARA Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara meminta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya. 

Pasalnya sang wamenkumham telah menyandang status tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata Deolipa dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023.

Baca juga : Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Seharusnya Mundur

Desakan itu didasari jabatan Eddy yang strategis dalam pemerintahan. Karenanya, dia diharap fokus untuk menjalani proses hukum yang menimpanya saat ini.

"Jadi, kita minta Pak Menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," ujar Deolipa.

Baca juga : UGM Serahkan Proses Hukum Wamenkumham yang juga Guru Besarnya kepada Pihak Berwajib

Total ada empat tersangka, termasuk Eddy, dalam perkara ini. Tiga tersangka merupakan penerima suap dan gratifikasi, satu orang lagi berstatus pemberi suap.

KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap.

"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.

Perkara yang dimaksud, yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.

Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.

"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. (MGN/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya