Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wamenkumham Tidak Bisa Memengaruhi Kasus Suap dan Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam
24/11/2023 07:35
Wamenkumham Tidak Bisa Memengaruhi Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menegaskan Edward Omar tidak bisa memengaruhi perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy tidak akan memengaruhi perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kini sudah di tahap penyidikan. Sebab, Lembaga Antirasuah tidak beririsan dengan Kemenkum dan HAM.

"Kita semua tahu, KPK itu lembaga independen, bukan di bawah Kemenkum dan HAM," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (24/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menegaskan Eddy tidak akan bisa menginterupsi penanganan perkara yang kini diusut pihaknya. Masyarakat diharap tidak khawatir. "Jadi, tidak perlu ada yang dikhawatirkan," ujar Ali.

Baca juga: Istana belum Terima Surat dari KPK soal Status Tersangka Wamenkumham

KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Baca juga: Publik Desak Jokowi Copot Wamenkum HAM

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib dinomorsatukan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya