Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM diberhentikannya Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) semakin meneguhkan lemahnya budaya malu dan pertanggungjawaban moral para pejabat publik yang terseret kasus hukum khususnya tipikor.
Pakar hukum sekaligus aktivis anti korupsi Herdiansyah Hamzah menegaskan seharusnya Presiden Joko Widodo mengambil ketegasan untuk memberhentikan Eddy sebagai pembantunya. Sebab Jokowi pasti paham dengan minimnya rasa malu dan enggan meletakan jabatan para pembantunya saat berurusan dengan kasus hukum.
"Jokowi pasti sangat paham dengan kultur ini. Maka kalau dari yang bersangkutan tidak mau meletakan jabatannya maka Jokowilah yang mencopot jabatan itu," cetusnya, Rabu (22/11).
Baca juga : Wamenkumham Didesak Mundur dari Jabatannya Dikhawatirkan Pengaruhi Penyidik KPK
Jika dibandingkan sikap tersangka Syahrul Yasin Limpo yang segera mengundurkan diri karena menjaga harga dirinya (pengaruh primordial), Eddy seharusnya lebih dari itu sebab dia sebagai figur yang paham hukum.
Baca juga : Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR
"Jadinya ironi karena dia paham hukum. Dalam hukum itu ada yang berbunyi etika hukum tanpa moralitas tidak ada gunanya hukum itu. Dia pasti paham betul itu," ungkapnya.
Tingkat kepentingan seorang pejabat mundur dari jabatannya ketika menghadapi kasus hukum untuk mengedepankan dua hal. Pertama agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menyelesaikan persoalan hukumnya. Kedua agar menghilangkan psiko hirarki agar tidak yang menghalangi proses penyidikan dari jabatan yang tersangka miliki.
"Dia punya jabatan dan kalau jabatan yang melekat dia punya kewenangan untuk tawar menawar. Jadi dia masih punya power yang membut dia sulit objektif kalau dia masih pegang jabatan," paparnya.
Sementara itu anggota anggota koalisi sekaligus TPN GP Muhamad Mardiono mengatakan masalah yang dihadapi Eddy merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan sikap yang tegas dari pemerintah.
"Ini persoalan serius, sebagaimana yang ditanggapi oleh Pak Ganjar, yang disampaikan bahwa ini penegakan hukum ini yang harus dinaikkan, tidak boleh kemudian semakin melemah. Bahwa banyaknya ada penjabat-penjabat negara yang terlibat kasus hukum,m ini intropeksi buat bangsa Indonesia, karena itu hukum harus kita suarakan. Jadi bukan kemudian ada orang mengemukakan tentang penegakan hukum, tetapi malah menjadi kontroversi, itu berarti tidak berpihak terhadap penegakan hukum. Jadi bagi kami penegakan hukum adalah harga mati," jelasnya.
Eddy yang juga pakar hukum dan cukup dekat dengan Mahfud MD untuk bisa berlapang dada untuk menghadapi proses hukumnya tanpa ada intervensi.
"Kita harus menghormati, yang bersangkutan adalah praduga tak bersalah. Tetapi kemudian kasus terjadi juga dengan tokoh lain. Jadi bukan hanya pak wamenkumham, termasuk juga ada pejabat-pejabat yang lainnya, yang menghadapi kasus-kasus hukum serupa," tukasnya. (Z-8)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved