Wamenkumham Didesak Mundur dari Jabatannya Dikhawatirkan Pengaruhi Penyidik KPK

Candra Yuri Nuralam
22/11/2023 07:55
Wamenkumham Didesak Mundur dari Jabatannya Dikhawatirkan Pengaruhi Penyidik KPK
Wamenkumham didesak mengundurkan diri dari jabatannya karena sudah menyandang status tersangka.(MI/Susanto)

WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy didesak mengundurkan diri dari jabatannya karena sudah menyandang status tersangka. Selaian itu dia dinila bisa memengaruhi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terus menjabat. 

"(Mengundurkan diri) ini untuk memotong psiko-hirarki dalam penanganan perkara. Sebab jabatan yang melekat, pasti akan mempengaruhi penyidik. Ada kuasa yang dijadikan posisi tawar," kata Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro, Rabu (22/11).

Herdiansyah menilai penanganan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi bisa tidak berjalan dengan objektif jika Eddy terus menjabat. Sebab, posisi dia berkaitan dengan penegakkan hukum di Indonesia.

Baca juga: Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR

Desakan Eddy mundur juga penting untuk memfokuskan diri atas proses hukum yang terjadi. Pejabat yang bertugas di bidang hukum tidak boleh berkeliling Indonesia dengan status sebagai tersangka. "Ini agar pejabat yg bersangkutan lebih fokus menghadapi perkara, sekaligus agar tidak berdampak terhadap kinerja atau jalannya pemerintahan," ujar Herdiansyah.

Eddy diminta tidak malu mengundurkan diri agar proses hukumnya berjalan dengan baik. Contoh pejabat yang melepas jabatannya setelah berstatus tersangka yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Mentalitas pejabat kita masih terlalu feodal yg enggan berbesar hati meletakkan jabatan saat menghadapi perkara hukum," ucap Herdiansyah.

Baca juga: Ekspresi Wamenkum HAM saat Nyaris Diusir dari Rapat di Komisi III

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Johanis, Selasa, 21 November 2023.

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib dinomorsatukan. "Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya