Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy didesak mengundurkan diri dari jabatannya karena sudah menyandang status tersangka. Selaian itu dia dinila bisa memengaruhi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terus menjabat.
"(Mengundurkan diri) ini untuk memotong psiko-hirarki dalam penanganan perkara. Sebab jabatan yang melekat, pasti akan mempengaruhi penyidik. Ada kuasa yang dijadikan posisi tawar," kata Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro, Rabu (22/11).
Herdiansyah menilai penanganan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi bisa tidak berjalan dengan objektif jika Eddy terus menjabat. Sebab, posisi dia berkaitan dengan penegakkan hukum di Indonesia.
Baca juga: Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR
Desakan Eddy mundur juga penting untuk memfokuskan diri atas proses hukum yang terjadi. Pejabat yang bertugas di bidang hukum tidak boleh berkeliling Indonesia dengan status sebagai tersangka. "Ini agar pejabat yg bersangkutan lebih fokus menghadapi perkara, sekaligus agar tidak berdampak terhadap kinerja atau jalannya pemerintahan," ujar Herdiansyah.
Eddy diminta tidak malu mengundurkan diri agar proses hukumnya berjalan dengan baik. Contoh pejabat yang melepas jabatannya setelah berstatus tersangka yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Mentalitas pejabat kita masih terlalu feodal yg enggan berbesar hati meletakkan jabatan saat menghadapi perkara hukum," ucap Herdiansyah.
Baca juga: Ekspresi Wamenkum HAM saat Nyaris Diusir dari Rapat di Komisi III
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Johanis, Selasa, 21 November 2023.
Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib dinomorsatukan. "Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Z-3)
Keponakan Wamenkum dan HAM, Archi Bela akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Aldila memenangkan medali emas di SEA Games 2023 dan meraih medali perunggu di Asian Games 2022.
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan hukum baru yang tidak hanya demi hukum tapi juga kemanfaatan.
Sosialisasi UU KUHP baru, jelasnya, dilakukan karena ada perubahan signifikan pada beleid yang lama.
Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa dan tenis menjadi olahraga yang paling disukai.
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved