Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy didesak mengundurkan diri dari jabatannya karena sudah menyandang status tersangka. Selaian itu dia dinila bisa memengaruhi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terus menjabat.
"(Mengundurkan diri) ini untuk memotong psiko-hirarki dalam penanganan perkara. Sebab jabatan yang melekat, pasti akan mempengaruhi penyidik. Ada kuasa yang dijadikan posisi tawar," kata Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro, Rabu (22/11).
Herdiansyah menilai penanganan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi bisa tidak berjalan dengan objektif jika Eddy terus menjabat. Sebab, posisi dia berkaitan dengan penegakkan hukum di Indonesia.
Baca juga: Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR
Desakan Eddy mundur juga penting untuk memfokuskan diri atas proses hukum yang terjadi. Pejabat yang bertugas di bidang hukum tidak boleh berkeliling Indonesia dengan status sebagai tersangka. "Ini agar pejabat yg bersangkutan lebih fokus menghadapi perkara, sekaligus agar tidak berdampak terhadap kinerja atau jalannya pemerintahan," ujar Herdiansyah.
Eddy diminta tidak malu mengundurkan diri agar proses hukumnya berjalan dengan baik. Contoh pejabat yang melepas jabatannya setelah berstatus tersangka yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Mentalitas pejabat kita masih terlalu feodal yg enggan berbesar hati meletakkan jabatan saat menghadapi perkara hukum," ucap Herdiansyah.
Baca juga: Ekspresi Wamenkum HAM saat Nyaris Diusir dari Rapat di Komisi III
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Johanis, Selasa, 21 November 2023.
Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib dinomorsatukan. "Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Z-3)
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved