Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Usai pertemuan tersebut, Irman Putra Sidin mengatakan pertemuan itu l ebih banyak didiskusikan terkait gugatan yang diajukan GKR Hemas danĀ Farouk Muhammad kepada Oesman Sapta Odang ke Mahkamah Konstitusi.
Mahfud pun berharap, MK tidak melakukan aksi buang badan. MK harus berani memutus sengketa tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia mendukung KPU yang telah melaksanakan salah satu konstruksi konstitusional terkait anggota DPD
Irman mengaku saat bercerita ke Ma'ruf, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara yang diajukan GKR Hemas dan Farouk Muhammad terkait dualisme kepemimpinan DPD pada Senin (21/1) lalu.
Pasalnya, hingga saat ini pihak KPU belum mengganti SK 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan dartar calon tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah dibatalkan oleh PTUN serta memasukan nama OSO di dalamnya.
Sebelumnya, GKR Hemas dan Farouk Muhammad, melalui kuasa hukum Irmanputra Sidin, mendaftarkan pokok persoalan terkait dengan kepemimpinan di DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (21/1) lalu.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut pihaknya telah mengambil keputusan untuk tetap mengacu kepada surat MK serta sudah siap menanggung segala resikonya yang diterima.
KPU akan melakukan kajian lebih lanjut terkait putusan PTUN yang meminta nama OSO dimasukkan dalam DCT DPD
Dari 203 nama yang mundur dari partai tersebut, nama OSO tidak termasuk, lantaran ia bersikukuh untuk tidak meninggalkan kursi Ketua Umum Partai Hanura.
Sikap KPU ini, kata Evi, harus adil bagi semua calon DPD. Menurutnya, nama yang telah tercantum dalam DCT telah memenuhi syarat dengan mundur dari jabatan di partai politik, sehingga OSO juga harus menempuh jalan yang serupa.
OSO meminta KPU untuk kembali membaca dan mengikuti amar putusan MK.
Hari ini merupakah batas terakhir yang diberikan Komisi Pemilihan Umum agar OSO mundur.
Dalam kasus tersebut yang paling penting adalah ketegasan penyelenggara pemilu dalam menghadapi dinamika proses pemilu.
OSO memutuskan tidak mundur sebagai ketua parpol meski tanggal 22 Januari 2019 merupakan tenggat pengajuan surat pengunduran diri yang ditetapkan oleh KPU, jika OSO ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
KPU sudah memiliki mekanisme pencetakan surat suara untuk OSO, jika dirinya mundur.
Diketahui hari ini merupakan batas akhir OSO untuk mundur jika ingin masuk dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI 2019.
KPU mempertahankan sikapnya dengan landasan hasil putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Masih belum adanya SK baru tidak dapat diartikan bahwa seluruh calon anggota DPD tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebagai pimpinan lembaga majemuk, Irman mengatakan, unsur mutlak yang harus dipenuhi adalah pimpinan yang sah secara hukum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved