Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Perwakilan Dearah (DPD) RI Fahira Indris mengonfirmasi nama-nama calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang sudah diserahkan belum dilengkapi dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung ini guna menjadi bahan pembahasan DPD.
"Saat ini DPR telah menyerahkan nama-nama calon anggota BPK. Namun, tidak hanya sekedar nama, DPR juga harus menyerahkan dokumen pendukung calon-calon anggota BPK tersebut," kata Fahira ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/9).
Menurutnya, DPR perlu menyertakan dokumen pendukung yang dibutuhkan agar dapat menjadi bahan pembahasan DPD. Dengan adanya dokumen tersebut, Komite IV DPD RI akan membahas dan memberikan pertimbangan terkait nama-nama tersebut.
"Tentunya gambaran pertimbangan seperti apa tergantung profile-profile calon anggota BPK nanti dan isu-isu terkini terkait kinerja BPK 5 tahun terakhir," imbuhnya.
Baca juga: Komisi XI Tunggu DPD Tentukan Anggota BPK
Pertimbangan DPD untuk calon anggota BPK, menurutnya, sangat penting karena sudah menjadi amanat konstitusi. Berdasarkan konstitusi (Pasal 23F UUD 1945) dan UU No. 15/2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"DPD wajib memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK. Pertimbangan dari DPD merupakan salah satu syarat bagi DPR untuk memilih anggota BPK. Artinya tanpa pertimbangan dari DPD, proses pemilihan BPK tidak akan sah," tuturnya.
Oleh karena itu, ia berharap proses ini bisa segera rampung sebelum 16 September 2019 mengingat masa jabatan anggota BPK RI akan berakhir 16 Oktober.
"Karena ketentuan ini amanat UU yang harus dipatuhi. Jika tidak, proses pemilihan ini bisa digugat," pungkasnya.(OL-5)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved