Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DPD: DPR belum Serahkan Dokumen Pendukung Calon Anggota BPK

Faustinus Nua
07/9/2019 18:10
DPD: DPR belum Serahkan Dokumen Pendukung Calon Anggota BPK
Anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris (kanan) dan AM Fatwa menyampaikan keterangan pers terkait pengangkatan kembali Gubernur DKI Basuki(MI/Susanto)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Dearah (DPD) RI Fahira Indris mengonfirmasi nama-nama calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang sudah diserahkan belum dilengkapi dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung ini guna menjadi bahan pembahasan DPD.

"Saat ini DPR telah menyerahkan nama-nama calon anggota BPK. Namun, tidak hanya sekedar nama, DPR juga harus menyerahkan dokumen pendukung calon-calon anggota BPK tersebut," kata Fahira ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/9).

Menurutnya, DPR perlu menyertakan dokumen pendukung yang dibutuhkan agar dapat menjadi bahan pembahasan DPD. Dengan adanya dokumen tersebut, Komite IV DPD RI akan membahas dan memberikan pertimbangan terkait nama-nama tersebut.

"Tentunya gambaran pertimbangan seperti apa tergantung profile-profile calon anggota BPK nanti dan isu-isu terkini terkait kinerja BPK 5 tahun terakhir," imbuhnya.

Baca juga: Komisi XI Tunggu DPD Tentukan Anggota BPK

Pertimbangan DPD untuk calon anggota BPK, menurutnya, sangat penting karena sudah menjadi amanat konstitusi. Berdasarkan konstitusi (Pasal 23F UUD 1945) dan UU No. 15/2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"DPD wajib memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK. Pertimbangan dari DPD merupakan salah satu syarat bagi DPR untuk memilih anggota BPK. Artinya tanpa pertimbangan dari DPD, proses pemilihan BPK tidak akan sah," tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap proses ini bisa segera rampung sebelum 16 September 2019 mengingat masa jabatan anggota BPK RI akan berakhir 16 Oktober.

"Karena ketentuan ini amanat UU yang harus dipatuhi. Jika tidak, proses pemilihan ini bisa digugat," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya