Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DPD Serahkan 15 Nama Calon Anggota BPK ke DPR

Ihfa Firdausya
18/9/2019 21:10
DPD Serahkan 15 Nama Calon Anggota BPK ke DPR
Suasana uji kepatutan dan kelayakan anggota BPK RI(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Daerah telah menyerahkan 15 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 kepada DPR RI. Hal itu dilakukan setelah Komite IV DPD RI menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan DPD dalam Rapat Paripurna di gedung parlemen, Rabu (18/9).

Ketua Komiite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan, ke-15 calon anggota BPK itu telah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada 16-17 September 2019.

"DPD RI memberikan pertimbangan kepada 54 calon anggota BPK RI yang telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dan tidak memberikan pertimbangan kepada 8 calon yang tidak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan," kata Ajiep.

ke-15 nama calon anggota BPK itu antara lain, Akhmad Muqowam, Harry Azhar Aziz, Achsanul Qosasi, Shohibul Imam, Sahala Benny Pasaribu, Muhammad Syarkawi Rauf, Muhammad Yusuf Ateh, Candra Wijaya, Eddy Suratman, Tjatur Sapto Eddy, Daniel Lumban Tobing, Willgo Zainar, Kukuh Prionggo, Ahmad Noor Supit, dan Hendra Susanto.

Dalam memberikan kriteria penilaian terhadap para calon anggota BPK, Ajiep mengungkapkan, DPD memerhatikan aspek integritas, kepemimpinan, visi dan misi, pengalaman, serta pendidikan.

Baca juga : Ketua BPK Risaukan Kekosongan Jabatan

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mengatakan bahwa rekomendasi 15 nama calon anggota BPK dari DPD telah dikirim ke DPR. "Udah, udah dikirim," kata Oesman saat ditemui usai rapat paripurna DPD.

Anggota Komisi XI DPR RI, yang membidangi urusan BPK, Hendrawan Supratikno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi 15 nama tersebut.

"Saya sudah dapat daftarnya," ujar Hendrawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/9).

Komisi XI selanjutnya menunggu disposisi dari pimpinan DPR untuk kemudian bisa melakukan pemungutan suara. "Itu kan surat dikirim ke pimpinan DPR, terus pimpinan DPR berkonsultasi dengan Bamus (Badan Musyawarah) untuk diteruskan penjadwalannya ke Komisi XI," lanjutnya.

Hendrawan berharap prosesnya bisa cepat. "Paling lambat saya kira Senin (23/9), sehingga Selasa (24/9) bisa langsung di-paripurna-kan," pungkasnya.

Sebelumnya, proses pemilihan anggota BPK berjalan alot. Komisi XI sendiri telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 32 calon anggota BPK (minus tiga yang tidak hadir) pada 2-5 September 2019.

Namun saat itu DPD belum memberikan pertimbangan lantaran dokumen yang diterima dari DPR belum lengkap.

Menurut Undang-Undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, di pasal 14 dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya