Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Daerah telah menyerahkan 15 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 kepada DPR RI. Hal itu dilakukan setelah Komite IV DPD RI menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan DPD dalam Rapat Paripurna di gedung parlemen, Rabu (18/9).
Ketua Komiite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan, ke-15 calon anggota BPK itu telah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada 16-17 September 2019.
"DPD RI memberikan pertimbangan kepada 54 calon anggota BPK RI yang telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dan tidak memberikan pertimbangan kepada 8 calon yang tidak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan," kata Ajiep.
ke-15 nama calon anggota BPK itu antara lain, Akhmad Muqowam, Harry Azhar Aziz, Achsanul Qosasi, Shohibul Imam, Sahala Benny Pasaribu, Muhammad Syarkawi Rauf, Muhammad Yusuf Ateh, Candra Wijaya, Eddy Suratman, Tjatur Sapto Eddy, Daniel Lumban Tobing, Willgo Zainar, Kukuh Prionggo, Ahmad Noor Supit, dan Hendra Susanto.
Dalam memberikan kriteria penilaian terhadap para calon anggota BPK, Ajiep mengungkapkan, DPD memerhatikan aspek integritas, kepemimpinan, visi dan misi, pengalaman, serta pendidikan.
Baca juga : Ketua BPK Risaukan Kekosongan Jabatan
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mengatakan bahwa rekomendasi 15 nama calon anggota BPK dari DPD telah dikirim ke DPR. "Udah, udah dikirim," kata Oesman saat ditemui usai rapat paripurna DPD.
Anggota Komisi XI DPR RI, yang membidangi urusan BPK, Hendrawan Supratikno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi 15 nama tersebut.
"Saya sudah dapat daftarnya," ujar Hendrawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/9).
Komisi XI selanjutnya menunggu disposisi dari pimpinan DPR untuk kemudian bisa melakukan pemungutan suara. "Itu kan surat dikirim ke pimpinan DPR, terus pimpinan DPR berkonsultasi dengan Bamus (Badan Musyawarah) untuk diteruskan penjadwalannya ke Komisi XI," lanjutnya.
Hendrawan berharap prosesnya bisa cepat. "Paling lambat saya kira Senin (23/9), sehingga Selasa (24/9) bisa langsung di-paripurna-kan," pungkasnya.
Sebelumnya, proses pemilihan anggota BPK berjalan alot. Komisi XI sendiri telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 32 calon anggota BPK (minus tiga yang tidak hadir) pada 2-5 September 2019.
Namun saat itu DPD belum memberikan pertimbangan lantaran dokumen yang diterima dari DPR belum lengkap.
Menurut Undang-Undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, di pasal 14 dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. (OL-7)
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved