Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemarin.
Uji kelayakan yang dilakukan selama empat hari sejak Senin (2/9) itu hanya diikuti 29 calon. Tiga calon batal hadir mengikuti proses seleksi tersebut.
Ketua Pansel BPK Hendrawan Supratikno mengatakan hasil uji kelayakan ini masih akan diolah Komisi XI. Adapun untuk pengumuman nama-nama yang lolos, Komisi XI masih akan menunggu pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Diharapkan kami bisa mendapatkan masukan dari DPD berupa pertimbangan tanggal 13 September sehingga pada 16 September bisa dilakukan pemungutan suara untuk memilih lima," ujar Hendrawan di Ruang Rapat Komisi XI DPR, kemarin.
Namun, menurut Hendrawan, tanggal itu masih tentatif. "Sekali lagi, ini kan masih tergantung pertimbangan yang dikirim oleh DPD. Kami menunggu sampai pertimbangan itu masuk baru bisa dilakukan pemungutan suara."
Hendrawan berharap proses itu tidak memakan waktu lama. Pasalnya, masa jabatan anggota DPR segera berakhir tanggal 30 September mendatang. ''Kalau sudah melewati 30 September, berarti mandat politiknya sudah tidak ada lagi. Berarti yang akan melakukan (proses itu) Komisi XI periode berikutnya," katanya.
Anggota Komisi XI, Indah Kurnia, yang turut menguji para calon anggota BPK itu mengaku cukup puas dengan hasil uji kelayakan calon anggota BPK ini.
"Banyak sekali makalah dan presentasi yang sangat bagus untuk mewujudkan BPK ke depannya lebih baik," ungkap Indah.
Ia juga mengatakan bahwa seleksi ini masih akan diproses lebih lanjut. "Kan masih ada yang dari DPD. Kita masih memiliki waktu untuk kelanjutannya seperti apa. Nanti kita akan menunggu keputusan dari komisi," tutupnya.
Kemarin, ada delapan calon anggota BPK memaparkan presentasi mereka. Salah satu di antaranya mantan Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio.
Dia menyebut BPK harus menjadi partner dan bukan broker terhadap yang diperiksa. "Artinya, dalam satu principal agent theory, memang DPR ini wakil rakyat yang mempunyai kedaulatan besar sekali. Selalu terjadi konflik. Auditor BPK biasanya menjadi jembatan untuk memastikan informasi kegiatan laporan pemerintah sudah diuji layak," ujar Tito. (*/X-10)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved