Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEKRETARIS Jenderal DPD RI Reydonnyzar 'Donny' Moenek membenarkan Sekretariat Jenderal DPD RI mengeluarkan surat pencabutan undangan Ibu GKR Hemas pada acara Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 16 Agustus.
Menurut dia, tindakan itu adalah dalam rangka menjalankan Tata Tertib DPD RI. Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/8).
Berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD RI No 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib berbunyi, 'Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya'.
Donny menjelaskan kronologis mengapa sampai terjadinya pencabutan surat undangan tersebut. "Bahwa ada lebih dari 3.100 undangan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Sidang Tahunan MPR RI yang diundang oleh Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI. Daftar undangan sidang bersama dan sidang tahunan sama, karena pelaksanaannya berurutan."
Terhadap undangan dimaksud, kata Donny, disusun berdasarkan tata urut keprotokolan dan didistribusikan secara simultan kepada pihak-pihak terkait yang dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019.
"Sesuai protap terhadap undangan tersebut dilakukan penyisiran final oleh Sekretariat Jenderal DPD RI pada 15 Agustus dengan maksud untuk mendapatkan akurasi terhadap undangan yang sudah atau belum diundang." ujarnya.
Menurut Donny, dalam penyisiran dimaksud ternyata ditemukan GKR Hemas masuk dalam daftar undangan. Padahal, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPD RI No 2 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian sebagai Anggota DPD RI, Anggota DPD RI Nomor B-53 dari Provinsi DI Yogyakarta GKR Hemas telah diberhentikan.
Baca juga: Ketua DPD RI Sebut Generasi Muda harus Membangun Daerahnya
Atas hal tersebut, Sekjen DPD RI mengambil langkah berkoordinasi dengan Sekjen MPR RI untuk meminta mencabut undangan pada Sidang Tahunan MPR RI atas nama GKR Hemas.
"Dengan demikian, tidak benar Sekretariat Jenderal DPD RI kecolongan dalam menyampaikan undangan dimaksud, tetapi yang benar adalah pencabutan undangan dimaksud sebagai tindakan koreksi yang bersifat administratif dan sebagai langkah profesional Sekretariat Jenderal DPD RI yang taat dan patuh pada aturan," jelasnya. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved