Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pertimbangan utama untuk memperpanjang masa keberangkatan mudik karena mudik tahun ini diperkirakan akan mengalami lonjakan
Perubahan cuti bersama hari raya dilakukan karena sudah ada perhitungan yang dipikirkan oleh pihak-pihak terkait
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai keputusan pemerintah memajukan cuti bersama Idul Fitri dua hari lebih awal akan berdampak pada layanan publik.
Cuti bersama telah diusulkan untuk dimajukan dua hari menjadi tanggal 19 April.
Hingga pagi ini, secara total terdapat sekitar 64 ribu tiket yang telah terjual untuk jadwal keberangkatan pada tanggal 21 s.d 26 Maret 2023.
PEMERINTAH Indonesia telah menetapkan hari libur nasional Tahun 2023 sebanyak 16 hari, sedangkan cuti bersama, termasuk Lebaran selama 8 hari, sehingga jumlah totalnya sebanyak 24 hari.
"Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,"
"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari,"
Dia juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur panjang Lebaran.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat)."
CUTI diperbolehkan, dengan catatan menyesuaikan dengan kondisi beban tugas masing-masing. Bagi unit layanan yang bersifat darurat boleh cuti tapi tetap bahwa tidak boleh ASN cuti bersamaan
LIBUR dan cuti lebaran tahun ini cukup panjang yakni 11 hari. Untuk itu, tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai di pemerintahan untuk menambah jadwal cuti.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2 dan 3 mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,”
PEMPROV Banten melarang ASN dilingkunganya untuk keluar daerah selama libur nasional Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE tersebut mengatur penyelenggaraan pembelajaran nenjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
BUPATI Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta kepada jajaran ASN di Kabupaten Buleleng agar tidak ambil cuti di akhir tahun 2021. Hal ini untuk mencegah lonjakan Covid-19.
Pergerakan manusia dalam jumlah besar sangat berisiko menimbulkan transmisi covid-19 bila tidak disertai perlindungan kesehatan yang ketat.
Langkah antisipasi ini diperlukan untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 yang akan terjadi di akhir tahun.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan mengimbau agar masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.
Mengingat, gelombang ketiga covid-19 di Indonesia diprediksi terjadi pada Desember 2021 hingga Januari 2022. ASN pun dilarang untuk mengambil cuti pada libur akhir tahun.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved