Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Nomor : 800/3106-BKD/2021 disebutkan, SE tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN.
Adapun isi surat tersebut adalah Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Masih dalam surat tersebut, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada romawi 1 huruf a, dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor, seperti contohnya dari Wilayah Kabupaten/ Kota Pandeglang,
Lebak, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cilegon.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemprov Banten.
Masih dalam surat yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Banten, Muhtarom, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan Platform Peduli Lindungi.
Sementara, pembatasan cuti, masih dalam surat tersebut, dapat diberikan kepada Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (OL-13)
Baca Juga: Gula Merah Terakhir Produksi Madelan
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Kopi Banten bangkit berkat gerakan petani muda, dukungan komunitas, dan perhatian pemerintah daerah terhadap potensi kopi lokal.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Terdapat 11 titik pemberhentian di Jakarta dan 13 titik di Banten dalam perjalanan rute ini.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
TANGGAL 1 Juni 2025 merupakan Hari Lahir Pancasila. Jatuh di hari Minggu, banyak yang mengira tanggal merah Hari Lahir Pancasila akan didapatkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Hari ini libur apa? Selasa, 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama usai Hari Raya Waisak. Simak penjelasan resmi pemerintah dan alasan di balik libur ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved