Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Republik Indonesia telah resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja.
Tahun 2026 menghadirkan momen spesial karena libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, sehingga menciptakan periode libur panjang yang sangat menguntungkan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik ke kampung halaman.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H:
| Hari & Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| Jumat, 20 Maret 2026 | Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H |
| Sabtu, 21 Maret 2026 | Hari Raya Idul Fitri 1447 H (1 Syawal) |
| Minggu, 22 Maret 2026 | Hari Raya Idul Fitri 1447 H (2 Syawal) |
| Senin, 23 Maret 2026 | Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H |
| Selasa, 24 Maret 2026 | Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H |
Maret 2026 akan menjadi bulan dengan banyak tanggal merah. Sebelum memasuki masa libur Lebaran, masyarakat lebih dulu merayakan Hari Suci Nyepi. Jika digabungkan, maka akan ada 7 hari libur berurutan sebagai berikut:
Meskipun pemerintah telah menetapkan perkiraan tanggal lebaran, kepastian 1 Syawal 1447 H tetap menunggu hasil Sidang Isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama pada 19 Maret 2026.
Mengingat periode libur yang sangat panjang, arus mudik diprediksi akan mulai meningkat sejak tanggal 17 atau 18 Maret 2026. Bagi Anda yang berencana pulang kampung, disarankan untuk memesan tiket transportasi umum minimal 3 bulan sebelum keberangkatan.
Bagi pengguna kendaraan pribadi, pastikan untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan dan saldo uang elektronik (Mata Uang Rupiah) untuk kelancaran di gerbang tol. Tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang sering terjadi di bulan Maret di wilayah Indonesia. (Z-4)
Banyak masyarakat bertanya, besok libur apa? Pertanyaan ini sering muncul terutama menjelang akhir pekan atau tanggal merah.
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Tahun 2026 memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga, terutama pada bulan Maret.
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved