Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026, Cek Tanggalnya!

 Gana Buana
13/11/2025 16:36
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026, Cek Tanggalnya!
Daftar Libur Nasional 2026(Freepik)

PEMERINTAH Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan adanya pengaturan ini, masyarakat dapat merencanakan waktu libur dan aktivitasnya dengan lebih baik.

Daftar Libur Nasional 2026

Dalam keputusan tersebut, pemerintah telah merincikan tanggal-tanggal libur nasional yang berlaku pada tahun 2026. Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional untuk tahun tersebut:

  1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi 2026
  2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
  6. Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
  7. Jumat, 3 April 2026: Waisak Yesus Kristus
  8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE (Buddhist Era)
  13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Cuti Bersama bagi ASN

Seiring dengan keputusan libur nasional, pemerintah juga akan menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini mengikuti peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, yang diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur hak cuti bagi ASN. Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ini akan segera dikeluarkan.

Libur Nasional yang Merata bagi Semua Umat Beragama

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga menyampaikan bahwa keputusan libur nasional tersebut sangat adil bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Hari-hari libur nasional ini mencakup berbagai hari besar agama, termasuk lima hari libur bagi umat Islam, empat hari libur bagi umat Kristen Katolik dan Protestan, serta hari-hari libur bagi umat Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Keputusan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberagaman agama dan budaya yang ada di Indonesia, memastikan bahwa setiap umat beragama dapat merayakan hari-hari penting mereka dengan seimbang. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik