Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, telah menetapkan daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga totalnya mencapai 25 hari libur resmi. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian jadwal kerja, efisiensi layanan publik, serta membantu masyarakat dalam menyusun agenda liburan dan kegiatan ekonomi sejak awal tahun.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2026 di Indonesia:
Selain tanggal merah di atas, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama tahun 2026, yang diatur agar masyarakat bisa menikmati libur panjang di beberapa periode penting.
Cuti bersama pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Dengan penambahan cuti bersama ini, masyarakat akan memiliki beberapa long weekend strategis, terutama pada bulan Maret, Mei, dan Desember 2026.
Mengetahui kalender 2026 Indonesia sejak awal memiliki banyak manfaat. Instansi pemerintah dan perusahaan swasta dapat mengatur jadwal kerja dengan efisien, sementara masyarakat dapat merencanakan waktu libur, perjalanan, atau kegiatan keluarga lebih matang.
Selain itu, sektor pariwisata dan UMKM juga bisa mempersiapkan promosi lebih awal untuk memanfaatkan momentum libur panjang sebagai peluang peningkatan pendapatan.
Agar liburan 2026 lebih optimal, gunakan momen long weekend seperti:
Pesan tiket dan akomodasi lebih awal, terutama untuk destinasi favorit seperti Bali, Yogyakarta, Bandung, dan Labuan Bajo, agar tidak kehabisan tempat dan bisa mendapat harga terbaik.
Apa dasar hukum hari libur 2026?
Dasarnya adalah SKB 3 Menteri antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Berapa total hari libur di tahun 2026?
Terdapat 25 hari libur resmi, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Apakah cuti bersama wajib bagi pegawai swasta?
Tidak. Penerapan cuti bersama di sektor swasta mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Tahun 2026 akan menjadi tahun dengan banyak peluang long weekend dan waktu berkualitas bersama keluarga.
Dengan total 25 hari libur dan cuti bersama, masyarakat dapat memanfaatkan kalender 2026 Indonesia ini untuk mengatur jadwal kerja, cuti, serta liburan dengan lebih efisien.
Pastikan Anda sudah mencatat semua tanggalnya agar rencana aktivitas sepanjang tahun bisa berjalan lebih terencana dan produktif. (Z-10)
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved