Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru? Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi pekerja dan keluarga yang ingin merencanakan liburan lebih panjang di awal tahun.
Jawabannya, tanggal 2 Januari 2026 bukan cuti bersama dan tidak termasuk hari libur nasional. Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur resmi perayaan Tahun Baru Masehi. Dengan begitu, Jumat, 2 Januari 2026 tetap menjadi hari kerja normal bagi ASN, pegawai swasta, dan layanan publik.
Artinya, semua aktivitas kantor, perbankan, dan pelayanan umum tetap berjalan seperti biasa.
Di awal Januari 2026, susunan libur terlihat seperti berikut:
Kondisi ini membuat tanggal 2 Januari kerap disebut sebagai 'hari kejepit'.
Karena statusnya bukan hari libur, banyak pekerja memilih memanfaatkan cuti tahunan agar tetap bisa menikmati waktu libur yang lebih panjang. Dengan mengambil cuti pada 2 Januari, liburan bisa berlanjut dari 1 Januari hingga akhir pekan tanpa harus mengurangi terlalu banyak jatah cuti.
Bagi yang ingin bepergian, strategi ini cukup membantu untuk mengatur jadwal perjalanan, pulang kampung, atau sekadar berkumpul bersama keluarga tanpa mengganggu kewajiban pekerjaan. Namun, pastikan selalu berkoordinasi dengan kantor dan mengikuti aturan cuti masing-masing tempat kerja. (E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved