Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERENCANAAN liburan dan istirahat kerja yang matang adalah kunci menjaga keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) di tahun 2026. Pemerintah Indonesia, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menetapkan deretan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Bagi Anda yang ingin merancang agenda tahunan, memahami peta tanggal merah ini bukan sekadar soal liburan, melainkan strategi manajemen waktu yang efektif.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif jadwal resmi cuti bersama 2026, analisis celah untuk mendapatkan long weekend, serta penjelasan mendalam mengenai regulasi pemotongan cuti bagi karyawan swasta yang sering menjadi perdebatan.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama di Indonesia tidak dilakukan secara sembarangan. Regulasi ini didasarkan pada keputusan strategis pemerintah untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Untuk tahun 2026, SKB 3 Menteri menjadi rujukan utama bagi departemen SDM (HRD) perusahaan dalam menyusun kalender kerja tahunan.
Penting untuk dicatat bahwa penetapan ini sering kali mempertimbangkan jatuhnya hari raya keagamaan besar seperti Idul Fitri, Natal, dan Nyepi, yang sering kali diapit oleh hari kerja, sehingga memunculkan kebijakan Cuti Bersama.
Berikut adalah estimasi dan jadwal utama agenda libur di tahun 2026 yang perlu Anda catat. (Catatan: Pastikan selalu memverifikasi dengan dokumen SKB 3 Menteri terbaru jika ada revisi dari pemerintah).
| Bulan | Tanggal | Keterangan Hari Raya / Momen |
|---|---|---|
| Januari | 1 Januari | Tahun Baru 2026 Masehi |
| Januari | 27 Januari | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
| Februari | 17 Februari | Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili |
| Maret | 19 Maret | Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 |
| Maret | 20-21 Maret | Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (Estimasi) |
| Maret | (Tentatif) | Cuti Bersama Idul Fitri 2026 |
| April | 3 April | Wafat Isa Al Masih |
| Mei | 1 Mei | Hari Buruh Internasional |
| Mei | 14 Mei | Kenaikan Isa Al Masih |
| Mei | 27 Mei | Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah (Estimasi) |
| Juni | 1 Juni | Hari Lahir Pancasila |
| Juni | 16 Juni | Tahun Baru Islam 1448 Hijriah |
| Agustus | 17 Agustus | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
| Agustus | 25 Agustus | Maulid Nabi Muhammad SAW |
| Desember | 25 Desember | Hari Raya Natal |
| Desember | 26 Desember | Cuti Bersama Natal |
Berbeda dengan sekadar melihat tanggal merah, pembaca cerdas Media Indonesia perlu melihat peluang Haripitnas (Hari Kejepit Nasional). Ini adalah celah di mana Anda bisa mengambil cuti tahunan minimal satu hari untuk mendapatkan durasi libur 4-5 hari berturut-turut.
Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada pertengahan hingga akhir Maret. Biasanya, pemerintah akan memberikan cuti bersama yang cukup panjang (4-5 hari) di sekitar tanggal ini. Ini adalah waktu terbaik untuk mudik atau liburan jarak jauh.
Perhatikan jarak antara hari libur Imlek atau Nyepi dengan akhir pekan. Jika hari raya jatuh pada hari Selasa atau Kamis, mengambil cuti pada hari Senin atau Jumat adalah strategi paling efisien untuk mendapatkan long weekend tanpa menghabiskan banyak jatah cuti tahunan.
Salah satu poin krusial yang sering menjadi pertanyaan adalah status cuti bersama bagi karyawan swasta. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang merujuk pada regulasi tahun-tahun sebelumnya, terdapat perbedaan mendasar antara ASN dan pegawai swasta:
Tidak. Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, serta peraturan perusahaan yang berlaku.
Biasanya berkisar antara 16 hingga 17 hari libur nasional, ditambah dengan 8 hingga 10 hari cuti bersama, tergantung keputusan final pemerintah dalam SKB 3 Menteri.
Jadwal pasti menunggu sidang isbat dan SKB resmi, namun diproyeksikan akan mengelilingi tanggal 20-21 Maret 2026.
Bisa, jika kebijakan perusahaan mengizinkan operasional tetap berjalan. Anda harus mendiskusikan hal ini dengan HRD di awal tahun.
Agar rencana tahunan Anda berjalan lancar, gunakan daftar periksa praktis berikut:
Dengan memahami pola cuti bersama 2026 dan aturan mainnya, Anda tidak hanya menjadi pekerja yang produktif tetapi juga individu yang memiliki kualitas hidup yang baik. Pantau terus Mediaindonesia.com untuk pembaruan resmi terkini terkait revisi hari libur nasional. (Z-10)
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional 2026 sebanyak 17 hari dan 8 hari cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
PEMERINTAH resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ini daftarnya.
Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Cek 17 tanggal merah dan 8 cuti bersama resmi SKB 3 Menteri untuk rencana liburan Anda.
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80. Apakah pekerja swasta libur?
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
CUTI bersama lebaran 2025 telah diumumkan dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Selain itu ada libur lebaran
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri akan mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun
Jadwal lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 juga telah ditandai melalui kalender.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved