Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

18 Agustus Cuti Bersama, Apakah Pekerja Swasta Libur?

Akmal Fauzi
09/8/2025 15:02
18 Agustus Cuti Bersama, Apakah Pekerja Swasta Libur?
Ilustrasi(freepik)

PEMERINTAH menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteribernomor 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

Apakah Pekerja Swasta Libur pada 18 Agustus?

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan yang dilaksanakan secara serentak. Namun, bagi sektor swasta sifatnya fakultatif atau pilihan, bergantung pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan.

Artinya, keputusan untuk meliburkan karyawan swasta pada 18 Agustus 2025 sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jika karyawan tetap bekerja di hari tersebut, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan ia berhak mendapat upah penuh seperti hari kerja biasa.

Menko PMK melalui juru bicara Imam Machdi menyampaikan, penetapan cuti bersama ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional. 

Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan HUT ke-80 RI, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya