Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteribernomor 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan yang dilaksanakan secara serentak. Namun, bagi sektor swasta sifatnya fakultatif atau pilihan, bergantung pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan.
Artinya, keputusan untuk meliburkan karyawan swasta pada 18 Agustus 2025 sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jika karyawan tetap bekerja di hari tersebut, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan ia berhak mendapat upah penuh seperti hari kerja biasa.
Menko PMK melalui juru bicara Imam Machdi menyampaikan, penetapan cuti bersama ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan HUT ke-80 RI, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. (P-4)
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengaku akan mempelajari dampak hari libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025 kepada pelaku usaha.
18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan usai HUT RI ke-80. Cek penjelasan resmi dan alasan pemerintah di sini.
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved