Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMERINTAH Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, yang menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Banyak masyarakat mempertanyakan, "Apakah tanggal 9 Juni 2025 libur?" Jawabannya adalah ya. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha, yang berarti masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai dari:
Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat memiliki kesempatan lebih panjang untuk merayakan Idul Adha bersama keluarga dan kerabat, termasuk melakukan perjalanan pulang kampung atau liburan.
Penetapan cuti bersama Idul Adha 9 Juni 2025 berlaku bagi pegawai negeri sipil (ASN) dan juga bisa diikuti oleh pegawai swasta, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Untuk ASN, cuti bersama ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sedangkan bagi sektor swasta, pelaksanaannya bergantung pada aturan internal perusahaan.
Tanggal 9 Juni 2025 juga bertepatan dengan 13 Dzulhijjah 1446 H, yaitu Hari Tasyrik ketiga, yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Raya Idul Adha. Umat Islam masih diperbolehkan menyembelih hewan kurban hingga hari tersebut.
Beberapa tempat wisata di Jakarta seperti Monumen Nasional (Monas) dan Taman Margasatwa Ragunan akan tetap beroperasi pada 9 Juni 2025, dengan jam buka yang disesuaikan. Namun, kedua tempat wisata ini akan tutup pada Selasa, 10 Juni 2025 sebagai hari libur operasional pengganti.
Dengan ditetapkannya Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama, masyarakat Indonesia mendapatkan kesempatan untuk libur panjang empat hari. Pastikan untuk merencanakan aktivitas secara bijak, baik itu untuk berkumpul bersama keluarga, berlibur, atau melakukan ibadah kurban.
Untuk informasi resmi, Anda dapat merujuk pada situs Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, atau Kementerian Agama.
Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional adalah sebuah upaya untuk mempererat kebersamaan masyarakat.
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan usai HUT RI ke-80. Cek penjelasan resmi dan alasan pemerintah di sini.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved