Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, yang menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Banyak masyarakat mempertanyakan, "Apakah tanggal 9 Juni 2025 libur?" Jawabannya adalah ya. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha, yang berarti masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai dari:
Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat memiliki kesempatan lebih panjang untuk merayakan Idul Adha bersama keluarga dan kerabat, termasuk melakukan perjalanan pulang kampung atau liburan.
Penetapan cuti bersama Idul Adha 9 Juni 2025 berlaku bagi pegawai negeri sipil (ASN) dan juga bisa diikuti oleh pegawai swasta, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Untuk ASN, cuti bersama ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sedangkan bagi sektor swasta, pelaksanaannya bergantung pada aturan internal perusahaan.
Tanggal 9 Juni 2025 juga bertepatan dengan 13 Dzulhijjah 1446 H, yaitu Hari Tasyrik ketiga, yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Raya Idul Adha. Umat Islam masih diperbolehkan menyembelih hewan kurban hingga hari tersebut.
Beberapa tempat wisata di Jakarta seperti Monumen Nasional (Monas) dan Taman Margasatwa Ragunan akan tetap beroperasi pada 9 Juni 2025, dengan jam buka yang disesuaikan. Namun, kedua tempat wisata ini akan tutup pada Selasa, 10 Juni 2025 sebagai hari libur operasional pengganti.
Dengan ditetapkannya Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama, masyarakat Indonesia mendapatkan kesempatan untuk libur panjang empat hari. Pastikan untuk merencanakan aktivitas secara bijak, baik itu untuk berkumpul bersama keluarga, berlibur, atau melakukan ibadah kurban.
Untuk informasi resmi, Anda dapat merujuk pada situs Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, atau Kementerian Agama.
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved