Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEMERINTAH resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dikutip Antara, Kamis (7/8).
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama tepat sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dari dokumen resmi yang ditandatangani ketiga menteri, tanggal 18 Agustus 2025 ditambahkan ke dalam daftar cuti bersama, bukan sebagai hari libur nasional.
Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan perayaan, seperti upacara bendera, lomba-lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan budaya dan edukasi.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, libur panjang ini diharapkan bisa menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi lokal melalui meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," kata Deputi Kemenko PMK Warsito. (Ant/P-4)
Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengaku akan mempelajari dampak hari libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025 kepada pelaku usaha.
18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan usai HUT RI ke-80. Cek penjelasan resmi dan alasan pemerintah di sini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved