Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP tahunnya, masyarakat Indonesia menantikan momen spesial Cuti Bersama Natal yang diselenggarakan sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan Natal yang dirayakan sebagian besar umat Kristiani di Tanah Air. Cuti bersama ini bukan hanya memberikan waktu luang, tetapi juga menciptakan suasana perayaan yang meriah di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia secara rutin mengumumkan cuti bersama ini, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan Natal bersama keluarga dan teman-teman tercinta. Pengumuman mengenai cuti bersama ini biasanya disesuaikan dengan tanggal perayaan Natal, dan pemerintah berusaha memberikan kelonggaran kepada warganya untuk dapat merayakan momen keagamaan ini dengan khidmat.
Dalam rangka memberikan kejelasan dan panduan terkait tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB ini, yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, menetapkan sejumlah hari libur nasional yang akan diakui secara resmi.
Baca juga: Mengenal Masa Adven, Saat Umat Kristen Menunggu Kelahiran Yesus
Menurut SKB tersebut, Hari Raya Natal akan dirayakan sebagai hari libur nasional pada Senin, 25 Desember 2023. Tidak hanya itu, ada juga cuti bersama yang diberikan pada Selasa, 26 Desember 2023. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas kepada masyarakat mengenai jadwal cuti bersama, memungkinkan mereka untuk merencanakan kegiatan liburan dan perayaan Natal dengan lebih baik.
Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah merencanakan kegiatan mereka selama libur Natal, baik untuk berkumpul dengan keluarga maupun berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan Natal. Selain itu, pengumuman ini juga memberikan kejelasan kepada pelaku bisnis dan dunia usaha dalam perencanaan operasional mereka selama periode libur.
Baca juga:Grentperez Rilis Single Christmas Starts Tonight
Pemerintah berharap pengumuman SKB ini akan membantu semua pihak untuk mengoptimalkan momen libur, menjadikannya sebagai waktu berkualitas bersama keluarga, serta meningkatkan semangat kebersamaan dan kegembiraan dalam merayakan Hari Raya Natal.
Sejak 2003, peraturan terkait hari libur nasional dan cuti bersama mempengaruhi instansi pemerintah dan perusahaan swasta di seluruh negeri, memberikan panduan terkait momen-momen istimewa yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), peringatan tahun baru Masehi, hari raya keagamaan, hingga hari kemerdekaan, semuanya termasuk dalam kategori hari libur nasional yang diakui secara resmi. Keberadaan hari libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan dan merenungkan makna historis atau keagamaan di tengah-tengah kehidupan sehari-hari.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama, yang merupakan hari libur khusus ditetapkan bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Keputusan ini memberikan ruang untuk momen liburan yang lebih panjang, menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk bersantai dan berkumpul bersama keluarga.
Namun, perlu dicatat pelaksanaan cuti bersama memiliki karakteristik yang berbeda antara perusahaan swasta dan instansi pemerintahan. Bagi perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau menjadi pilihan, sementara instansi pemerintahan diharapkan untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini menciptakan keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Sementara perusahaan swasta dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan dinamika bisnis mereka, instansi pemerintahan diarahkan untuk memprioritaskan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya sekadar administratif tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan momen berharga bagi masyarakat Indonesia. Momen-momen libur nasional dan cuti bersama tidak hanya menjadi waktu istirahat, tetapi juga menjadi ajang untuk merayakan nilai-nilai luhur dan menjalin kebersamaan bersama orang terkasih.
Cuti bersama Natal juga menciptakan perubahan dalam pola aktivitas sehari-hari masyarakat. Tempat-tempat umum yang biasanya ramai dikunjungi, seperti pusat perbelanjaan dan kawasan hiburan, menjadi lebih sepi karena banyak orang memilih untuk merayakan Natal di rumah bersama keluarga. Rumah-rumah pun dihiasi dengan indahnya dekorasi Natal, menandakan semangat kemeriahan perayaan.
Selama cuti bersama ini, banyak orang juga memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perjalanan mudik, berkumpul dengan keluarga yang mungkin berada di kota atau daerah yang berbeda. Tradisi memberikan hadiah dan mengadakan berbagai kegiatan kebersamaan semakin memperkaya makna perayaan Natal di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Penting bagi masyarakat Indonesia untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah terkait cuti bersama Natal, karena tanggalnya dapat bervariasi setiap tahun. Dengan begitu, setiap orang dapat merencanakan dan merayakan Natal dengan lebih tenang dan penuh sukacita, menghargai makna sebenarnya dari perayaan ini dalam suasana damai dan penuh berkat. (Z-3)
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Banyak masyarakat bertanya, besok libur apa? Pertanyaan ini sering muncul terutama menjelang akhir pekan atau tanggal merah.
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Cek daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2026 di Indonesia berdasarkan SKB 3 Menteri. Lengkap dengan tanggal merah dan kalender 2026 Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved