Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengaku akan mempelajari dampak hari libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025 kepada pelaku usaha. Menurutnya, libur yang terlalu banyak bisa berdampak negatif terhadap produktivitas pelaku usaha.
“Memang selalu perdebatannya antara produktivitas dan juga penggerak ekonomi. Ini kami mesti timbang-timbang baik yang mana, tapi yang pasti lebih baik kami pelajari dulu,” ucap Anindya di Jakarta, Jumat (1/8).
Ia meyakini semua ketetapan pemerintah memiliki alasan masing-masing. Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan para pengusaha yang bergabung di Kadin Indonesia untuk membahas soal libur tambahan.
“Saya belum bisa komentar lebih jauh, karena belum mendalami dengan teman-teman di Kadin,” kata Anindya.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.
Juri berharap momentum libur 18 Agustus dapat membangkitkan semangat optimis kebersamaan dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju. Prabowo juga mengimbau agar semarak peringatan Kemerdekaan RI tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah. (Ant/E-3)
Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional adalah sebuah upaya untuk mempererat kebersamaan masyarakat.
Banyak masyarakat bertanya, besok libur apa? Pertanyaan ini sering muncul terutama menjelang akhir pekan atau tanggal merah.
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Cek daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2026 di Indonesia berdasarkan SKB 3 Menteri. Lengkap dengan tanggal merah dan kalender 2026 Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved