Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Apakah 18 Agustus Libur? Ini Penjelasan Resminya

 Gana Buana
01/8/2025 18:34
Apakah 18 Agustus Libur? Ini Penjelasan Resminya
18 Agustus Hari libur tambahan(Freepik)

PADA Senin, 18 Agustus 2025 menjadi sorotan banyak masyarakat Indonesia. Pasalnya, Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025 menimbulkan pertanyaan: Apakah 18 Agustus 2025 juga libur nasional atau cuti bersama? Artikel ini akan mengupas secara lengkap berdasarkan keputusan resmi pemerintah dan perkembangan terbaru.

Libur Nasional 17 Agustus 2025

Tanggal 17 Agustus merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai hari libur nasional setiap tahunnya. Pada tahun 2025, peringatan ini jatuh pada hari Minggu, sehingga tidak memberikan tambahan hari libur bagi pekerja maupun pelajar karena bersamaan dengan hari libur akhir pekan.

Bagaimana dengan Tanggal 18 Agustus 2025?

Awalnya, dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Senin, 18 Agustus 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, secara administratif, tanggal tersebut adalah hari kerja biasa.

Namun, pada tanggal 1 Agustus 2025, pemerintah melalui konferensi pers resmi menyatakan bahwa:

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, sekaligus untuk memberikan kesempatan masyarakat menikmati long weekend.

Alasan Penambahan Libur 18 Agustus 2025

  • Beberapa alasan utama keputusan ini antara lain:
  • Mendukung pariwisata domestik, dengan memberi ruang perjalanan lebih panjang.
  • Momentum spesial 80 tahun Indonesia merdeka, yang dinilai layak diperingati lebih dari satu hari.
  • Respons atas aspirasi masyarakat dan organisasi pekerja, yang sebelumnya mendorong adanya libur pengganti.

Kesimpulan: 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak?

YA, Senin, 18 Agustus 2025 resmi menjadi hari libur nasional tambahan, berdasarkan pengumuman pemerintah tanggal 1 Agustus 2025.

Namun perlu dicatat:

  • Status libur ini tidak tercantum dalam SKB 3 Menteri awal, melainkan sebagai libur tambahan khusus berdasarkan keputusan terbaru.
  • Pastikan perusahaan atau instansi Anda mengikuti kebijakan terbaru ini, karena implementasi bisa berbeda-beda tergantung sektor. 

FAQ Seputar Libur 18 Agustus 2025

Apakah 18 Agustus 2025 cuti bersama?
➡️ Bukan cuti bersama, tetapi libur nasional tambahan.

Apakah pegawai swasta juga libur pada 18 Agustus 2025?
➡️ Ya, jika merujuk pada pengumuman resmi pemerintah, semua sektor termasuk swasta dan ASN berhak mendapatkan libur pada tanggal tersebut.

Apakah keputusan ini berlaku nasional?
➡️ Ya, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

(Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya