Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOPERASI KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok menggelar aksi damai dan beraudiensi kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sikapi wacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011.
DITLANTAS Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru minta daerah pelanggar SKB 4 Menteri mengenai PJJ diberi sanksi.
Kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan untuk mencegah klaster institusi pendidikan.
Pembelajaran tatap muka bukan diwajibkan namun dimungkinkan dengan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.
Dirjen Dikti mengatakan, perguruan tinggi akan menerpakan pembelajaran hybrid learning melalui belajar secara daring dan luring.
Pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apapun itu.
"Sekolah berperan penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI," ujar Tito
Wapres mengakui isu intoleransi antarumat beragama memang bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Selama ini, hal itu menjadi isu di tingkat lokal.
Menurutnya, surat itu tidak lagi mencerminkan pendidikan jika pendidikan tidak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan.
Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah
SKB 3 menteri yang mengatur penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dinilai menjauhkan tujuan pendidikan nasional.
Adanya SKB tentang penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri, Kemendikbud menegaskan bahwa aturan itu memberi kebebasan kepada siswa menggunakan seragam sesuai keyakinannya.
Majelis Ulama Indonesia menyampaikan sejumlah tanggapan kritis terhadap SKB tiga menteri yang kini menjadi polemik.
Toleransi merupakan upaya untuk memahami orang lain, salah satunya dengan tidak berkata dan tidak melakukan sesuatu kepada orang lain.
PEMERINTAH telah melakukan penandatanganan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai libur dan cuti bersama tahun 2021, pada Senin (22/2).
SKB tiga menteri itu intinya mengatur peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
Konflik berkepanjangan, kata Menag, membuat kita tidak punya masa depan. SKB tiga menteri yang memfasilitasi toleransi itu bisa menjadi sarana resolusi konflik.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved