Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG akhir bulan Agustus, segera cek daftar tanggal merah September 2023. Hal ini bisa menjadi acuan untuk Anda, pekerja atau pelajar yang memiliki aktivitas yang padat setiap harinya dan ingin menikmati liburan bersama orang terdekat.
Bulan September tahun 2023 terdiri dari 30 hari, dan mempunyai tanggal merah. Adapun tanggal merah tersebut menjadi hari libur sekolah bagi pelajar dan hari libur kerja yang berlaku bagi karyawan dan pegawai baik itu negeri maupun swasta. Lantas tanggal berapa saja yang menjadi hari libur selama bulan Spetember?
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur Nasional September 2023 hanya satu hari yakni pada tanggal 28. Lantas 28 September itu libur apa? Berikut informasi selengkapnya.
Baca juga: Etnografi Maulid dan Ragam Islam Nusantara
Dilansir SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, tanggal merah September 2023 jatuh pada Kamis, 28 September 2023. Tanggal 28 September 2023 adalah libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Ini Empat Tips Bulan Muda ke Luar Negeri Tanpa Kuras Isi Kantong
Menurut SKB 3 Menteri perubahan terbaru, pada bulan September 2023 tidak ada tanggal merah untuk libur cuti bersama. Meski begitu, pada bulan September 2023 ada satu tanggal merah untuk hari libur nasional.
Tanggal merah untuk hari libur nasional di bulan ini bertepatan pada Kamis, 28 September 2023. Pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.
Mengutip laman resmi Perpusnas, berikut sejumlah hari besar bulan September 2023.
Demikianlah informasi hari besar nasional dan internasional bulan September 2023. Semoga bermanfaat. (Z-3)
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri akan mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Masih ada satu isu yang tertahan soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB
Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti SKB tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kemenkumham sejak Agustus 2023 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved