Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEPUTI V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad, sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan di KSP mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, belum sampai ke Presiden Joko Widodo.
"Belum sampai ke presiden," kata Rumadi, dihubungi Kamis (9/5).
Penyebabnya, dia sampaikan masih ada satu isu yang tertahan, terkait keanggotaan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Baca juga : Perpres Kerukunan Umat Beragama Sudah Ada di KemenkoPolhukam sejak Agustus 2023
"Masih ada satu pending isu, soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB. Sudah beberapa kali rapat di kemenkopolhukam tapi belum ada putus(an). Masih ada yang belum setuju," kata Rumadi.
FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam membangun, dan memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat.
Dia pun menerangkan bahwa Perpres yang dimaksud akan menggantikan SKB 2 Menteri tersebut bukan Perpres pendirian rumah ibadah, melainkan Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama.
"Bukan perpres pendirian rumah ibadah, tapi Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama, yang antara lain mengatur soal pendirian rumah ibadah," kata Rumadi. (Try/Z-7)
Pentingnya memperkuat kerukunan umat beragama sebagai modal sosial guna menciptakan suasana aman dan damai menjelang Pilkada Serentak 2024.
Peta jalan akan menonjolkan kekayaan Indonesia akan kearifan lokal yang bernuansa kerukunan dan harmoni keagamaan (religious harmony).
"Setiap ada hari besar keagamaan, warga tanpa memandang keyakinan dan namanya berkumpul, saling pengucapan selamat," jelas Kepala Dusun Thekelan Agus Supriyo.
PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah periode 2024-2029, di Gedung B Lantai 5, Kompleks Kantor Gubernur, Senin, 24 Juni 2024.
Untuk mengantisipasi kerawanan stabilitas kamtibmas selama libur Nataru, dia meminta kesiapan aparat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif
Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti SKB tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kemenkumham sejak Agustus 2023 lalu.
Sarasehan Nasional ini merupakan momen istimewa untuk merumuskan langkah strategis untuk menghadapi tantangan ke depan, baik sebagai individu ataupun komunitas.
Ranperpres Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri harus mengedepankan kesetaraan beragama, termasuk untuk para penghayat kepercayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved