Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad, sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan di KSP mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, belum sampai ke Presiden Joko Widodo.
"Belum sampai ke presiden," kata Rumadi, dihubungi Kamis (9/5).
Penyebabnya, dia sampaikan masih ada satu isu yang tertahan, terkait keanggotaan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Baca juga : Perpres Kerukunan Umat Beragama Sudah Ada di KemenkoPolhukam sejak Agustus 2023
"Masih ada satu pending isu, soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB. Sudah beberapa kali rapat di kemenkopolhukam tapi belum ada putus(an). Masih ada yang belum setuju," kata Rumadi.
FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam membangun, dan memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat.
Dia pun menerangkan bahwa Perpres yang dimaksud akan menggantikan SKB 2 Menteri tersebut bukan Perpres pendirian rumah ibadah, melainkan Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama.
"Bukan perpres pendirian rumah ibadah, tapi Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama, yang antara lain mengatur soal pendirian rumah ibadah," kata Rumadi. (Try/Z-7)
Sejak awal berdirinya, Kemenag dirancang sebagai lembaga yang menjaga harmoni kehidupan beragama sekaligus memperkuat persatuan.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerukunan umat beragama bukan sekadar ketiadaan konflik, melainkan energi kebangsaan yang mendorong sinergi dan kemajuan Indonesia.
PUSAT Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama mencatatkan lompatan kinerja sepanjang 2025. Capaian itu perwujudan dari poin pertama Asta Protas Kemenag,
Menurut data Setara Institute, masih banyak rumah ibadah kelompok minoritas yang belum bisa berdiri dengan alasan minoritas
Refleksi 80 tahun Kementerian Agama menjaga kerukunan, pendidikan, dan pengelolaan dana umat demi kemaslahatan bangsa Indonesia.
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat capaian tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Sarasehan Nasional ini merupakan momen istimewa untuk merumuskan langkah strategis untuk menghadapi tantangan ke depan, baik sebagai individu ataupun komunitas.
Ranperpres Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri harus mengedepankan kesetaraan beragama, termasuk untuk para penghayat kepercayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved