Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA 3 Januari 1946, dalam suasana revolusi fisik mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Indonesia membentuk Kementerian Agama. Keputusan ini bukanlah langkah simbolis semata, melainkan sebuah kebijakan visioner (dalam kerangka Siyasah Syar'iyyah) yang menyadari betapa sentralnya peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Delapan puluh tahun kemudian, di tengah kompleksitas tantangan global dan dinamika sosial yang semakin cair, eksistensi Kementerian Agama justru menjadi semakin krusial sebagai manifestasi komitmen negara dalam melayani pelaksanaan ajaran agama yg hidup dan berkembang dlm bingkai konsitusi. Dalam konteks Islam adalah tercapainya Maqasid al-Shari’ah (tujuan utama hukum Islam)
Rasa syukur memiliki Kementerian Agama adalah sebuah respons yang rasional dan berbasis data. Rasa syukur ini bukan hanya bersifat emotif, tetapi dilandasi oleh bukti-bukti empiris tentang kontribusi nyata institusi ini dalam menjaga kemaslahatan umum (Maslahah ‘Ammah), memajukan pendidikan, dan memperkuat identitas bangsa Indonesia yang religius dan inklusif. Melalui tinjauan terhadap peran dan capaiannya, artikel ini bukan hanya akan merekonstruksi narasi syukur menjadi sebuah apresiasi yang ilmiah dan objektif, tetapi juga menegaskan bahwa keberadaan Kemenag adalah sebuah keniscayaan (dalam konteks Siyasah Syar'iyyah) untuk menjamin ketertiban agama dan sosial.
Keberadaan Kementerian Agama merupakan implementasi nyata dari Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya. Dalam perspektif Islam, hal ini adalah wujud pengakuan negara terhadap maqsad al-shari’ah yang pertama dan terpenting, yaitu hifdz al-din (Pemeliharaan Agama). Negara, melalui Kemenag, memastikan kebebasan dan fasilitas beribadah, bukan hanya sebagai hak sipil, tetapi sebagai kewajiban teologis.
Data Kemenag (2024) mencatat terdapat lebih dari 304.000 fasilitas ibadah yang terdaftar dan dilayani. Fasilitasi ini adalah sarana (was?lah) yang mutlak diperlukan untuk mencapai tujuan ibadah (maq??id). Kaidah ushul fiqh menyebutkan lil was?’il hukmu al-maq??id (hukum sarana itu mengikuti hukum tujuan). Dengan demikian, penyediaan dan pelayanan tempat ibadah adalah kewajiban negara dalam Islam (sebagai Ulil Amri).
Selanjutnya dalam sejarahnya selama 75 tahun menangani penyelenggaraan ibadah haji (kuota terbesar di dunia, 200.000 lebih jemaah, Statistik Haji Kemenag, 2023 - sekaramg ditangani kementerian haji dan umroh) menunjukkan negara telah menunaikan kewajiban. Pelayanan Ibadah Haji, yang mencakup logistik, keuangan, dan keamanan masif, hanya dapat terlaksana dengan baik melalui intervensi sistemik dari negara. Kemenag hadir untuk memastikan kewajiban ini terpenuhi, menegaskan peran negara yang aktif dan bertanggung jawab penuh dalam mendukung hifdz al-din.
Indonesia adalah laboratorium kerukunan umat beragama terbesar di dunia. Dalam konteks ini, Kementerian Agama berfungsi sebagai garda terdepan dalam mempromosikan moderasi beragama (religious moderation). Konsep ini dalam Islam adalah pengejawantahan dari prinsip wasathiyyah (jalan tengah, keseimbangan) sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an (Q.S. Al-Baqarah: 143). Kemenag secara institusional bertugas menjaga umat agar tidak terjerumus pada ekstremisme (Ifrat dan Tafrit).
Tingkat kerukunan yang "Tinggi" (KUB Index di atas 70 pada 2020-2024, Laporan Tahunan Kemenag, 2024) adalah bukti nyata keberhasilan Kemenag dalam mencapai maq??id hifdz al-nafs (Pemeliharaan Jiwa) dan hifdz al-nasl (Pemeliharaan Tatanan Masyarakat).
Program-program seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan penyelesaian konflik berbasis dialog, memiliki basis yuridis dalam Islam yang mendahulukan pencegahan kerusakan sosial. Potensi eskalasi konflik atas nama agama adalah sebuah mafsadah (kerusakan) yang wajib dihindari. Hal ini sesuai dengan kaidah dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-masalih (Menghindari kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan).
Dalam perspektif teori konflik, peran Kemenag sebagai mediator adalah pelaksanaan langsung kaidah ini. Negara memilih jalan dialog dan fasilitasi (sebagai maslahah) untuk secara aktif menghapus potensi konflik (sebagai mafsadah), sekaligus memastikan keamanan sosial (Hifdz al-Nafs) terjamin.
Sektor pendidikan Kemenag, dengan jaringan Madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah), Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama lainnya (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), melayani sekitar 9,5 juta siswa. Peningkatan mutu madrasah yang mampu bersaing dengan sekolah umum membuktikan efektivitas sistem ini.
Dalam perspektif Islam, kewajiban menuntut ilmu mencakup Ilmu Naqli (agama) dan Ilmu Aqli (sains dan teknologi). Kemenag, dengan sistem madrasah yang integral, mengimplementasikan maq??id hifdz al-'aql (pemeliharaan akal/intelektualitas). Lulusan yang kompeten di kedua bidang tersebut adalah perwujudan prinsip tawazun (keseimbangan) yang dicita-citakan Islam.
Penyelenggaraan pendidikan ilmu-ilmu umum yang menunjang kemajuan bangsa (ulum al-dunia – dengan tidak bermaksud memisahkan antara ilmu agama dan umum) adalah kewajiban. Melalui 81.000 madrasah, Kemenag membantu negara menunaikan kewajiban ini, memastikan tidak ada kekosongan keahlian yang dibutuhkan untuk pembangunan SDM unggul. Kemenag tidak hanya mencetak ahli agama, tetapi juga khalifah fil-ardh (pemimpin di bumi) yang berintegrasi dengan sains dan teknologi.
Peran Kemenag telah meluas menjadi lembaga yang memberikan kontribusi langsung bagi kesejahteraan sosial, yang merupakan ranah inti dari Siyasah Syar'iyyah dalam mengatur kehidupan publik.
Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencakup pencatatan perkawinan, perceraian, dan waris, adalah ujung tombak pelayanan negara di bidang al-ahwal al-syakhshiyyah (hukum status pribadi). Keberadaan KUA hingga tingkat kecamatan adalah implementasi langsung dari maq??id hifdz al-nasl (pemeliharaan keturunan/keluarga). KUA memastikan tatanan keluarga berjalan secara legal dan tertib, mencegah Mafsadah berupa kekacauan nasab, hak, dan kewajiban.
Regulasi ini adalah contoh otentik dari maslahah mursalah, kebijakan yang tidak didasarkan pada dalil spesifik tetapi sejalan dengan semangat syariah untuk mencapai ketertiban publik.
Kemudian pengelolaan ZISWAF modern oleh Baznas dan BWI yang berkoordinasi dengan Kemenag (potensi Zakat Nasional 2023 mencapai Rp 327 triliun) adalah instrumen utama dalam realisasi hifdz al-mal (Pemeliharaan Harta). Dalam Islam, pemeliharaan harta bukan hanya berarti melindungi kepemilikan individu, tetapi juga memastikan distribusi yang adil (al-adl al-ijtima'i).
Kemenag, melalui pengawasan ZISWAF, mentransformasi kewajiban filantropi individu menjadi program struktural negara untuk pengentasan kemiskinan dan keadilan sosial. Hal ini membuktikan bagaimana nilai-nilai agama dapat didayagunakan sebagai alat siyasah syar'iyyah untuk pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Filantropi Islam di Indonesia tengah mempertimbangkan suatu gagasan perubahan yang signifikan. Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mendirikan Lembaga Pengelola Dana Umat, yang kini sedang digodok oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, berpeluang mengubah tata kelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf (ziswaf), serta instrumen lain seperti dana halal, hibah, wasiat, kurban, akikah, kafarat, nazar, luqatah, dan fidyah secara menyeluruh.
Gagasan ini muncul saat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berhasil menghimpun dana ZIS sekitar Rp 41 triliun pada 2024. Namun, capaian tersebut masih jauh di bawah potensi nasional yang diperkirakan mencapai Rp 327 triliun per tahun.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf tanah mencapai Rp 400 triliun per tahun dan wakaf uang Rp 181 triliun per tahun. Selain itu, berdasarkan perhitungan MyAngkasa Amanah Berhad (MAAB) Malaysia, potensi dana wasiat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, dengan asumsi lima juta muzaki mempercayakan pengelolaan wasiatnya kepada lembaga seperti BAZNAS atau LAZ.
Selisih yang besar antara potensi dan realita ini menunjukkan adanya ruang perbaikan yang luas. Di sisi lain, inisiatif pemerintah perlu disikapi dengan bijak oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama BAZNAS, LAZ, dan BWI yang telah membangun ekosistem filantropi Islam bertahun-tahun. Artikel ini akan mengkaji peluang dan tantangan reposisi lembaga-lembaga tersebut dalam sebuah ekosistem baru yang mungkin terbentuk.
Wacana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini merupakan peluang untuk lompatan besar. Legitimasi politik dan dukungan struktural dari pemerintah dapat menciptakan "merek" nasional yang kuat, mempermudah koordinasi antar kementerian/lembaga, serta memungkinkan integrasi data dengan layanan kependudukan, Direktorat Jenderal Pajak, dan sistem perbankan. Skala yang besar juga berpotensi menciptakan efisiensi operasional melalui penghapusan program tumpang tindih dan penyaluran yang lebih terarah.
Namun di sisi lain, wacana ini membawa ancaman gangguan kelembagaan. Eksistensi dan otonomi BAZNAS, LAZ, dan BWI yang telah mapan bisa tergerus oleh struktur birokrasi yang sentralistik. Konsolidasi ratusan BAZNAS daerah, LAZ, dan BWI dengan budaya dan sistem yang berbeda merupakan tantangan organisasi yang kompleks. Risiko terbesar adalah birokratisasi yang membuat pengelolaan dana menjadi kaku, lamban, serta kehilangan kelincahan dan kedekatan dengan masyarakat.
Pemisahan Kementerian Haji dan Umrah telah mendorong Kementerian Agama untuk mendefinisikan kembali peran strategisnya. Pengelolaan dana umat dengan potensi besar menjadi portofolio baru yang sangat menarik. Inisiatif ini sejalan dengan fokus baru Kemenag pada penguatan pendidikan Islam dan pesantren, di mana dana umat dapat menjadi sumber pendanaan bagi Ditjen Pesantren yang akan dibentuk.
Namun, muncul kekhawatiran bahwa inisiatif ini dapat dipandang sebagai upaya Kemenag untuk "mengambil alih" aset strategis guna mengompensasi berkurangnya kewenangan di bidang haji.
Menghadapi situasi ini, lembaga filantropi Islam perlu melakukan repositioning. Pertama, beralih dari posisi sebagai "pesaing" menjadi mitra strategis. Pengalaman, infrastruktur, dan jaringan yang telah terbukti menjadi modal berharga yang harus ditawarkan.
Kedua, lembaga filantropi Islam perlu memperkuat nilai tambahnya sebagai operator teknis yang memiliki keahlian dalam filantropi modern, pembayaran digital, dan logistik penyaluran, yang umumnya tidak dimiliki birokrasi. Posisi ini dapat diperkuat dengan menawarkan sinergi spesifik, misalnya dalam penyaluran beasiswa untuk santri dari keluarga kurang mampu.
Model kelembagaan "holding company" syariah layak dipertimbangkan. Lembaga baru di bawah Kemenag dapat berfungsi sebagai payung kebijakan yang mengatur strategi makro, standardisasi, dan integrasi data. Sementara BAZNAS, LAZ, dan BWI yang kredibel berperan sebagai unit operasional yang lincah dan efisien.
Wacana Lembaga Pengelola Dana Umat bukanlah akhir peran lembaga filantropi Islam, melainkan momentum untuk reposisi strategis dalam ekosistem yang lebih terintegrasi. Beberapa hal krusial perlu diperhatikan.
Pertama, kolaborasi harus menjadi paradigma utama, bukan penggantian. Lembaga baru sebaiknya berfungsi sebagai regulator dan payung kebijakan, sedangkan lembaga filantropi Islam tetap sebagai pelaksana operasional.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi melalui pembentukan Dewan Pengawas Syariah dan publik yang independen, terdiri atas ulama, ahli, praktisi filantropi, dan perwakilan masyarakat. Ketiga, penyaluran dana harus berpegang pada prinsip keadilan untuk semua penerima manfaat (asnaf), tidak hanya terfokus pada sektor tertentu.
Dengan pendekatan yang strategis, lembaga filantropi Islam tidak hanya dapat mempertahankan eksistensi, tetapi juga memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan skala, dampak, dan legitimasinya. Reposisi ini pada akhirnya akan menguntungkan seluruh umat, dengan terciptanya ekosistem filantropi Islam yang lebih efisien, transparan, dan berdampak luas.
Oleh karena itu, gagasan Presiden Prabowo tentang Lembaga Pengelola Dana Umat yang akan diwujudkan oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar bukan sekadar wacana administratif. Ini merupakan respons visioner terhadap berbagai tantangan multidimensional yang dihadapi umat Islam Indonesia—dari kesenjangan ekonomi, kualitas pendidikan, hingga kerentanan sosial.
Dengan potensi dana ZIS Rp 327 triliun, wakaf Rp 400 triliun, wasiat Rp 12,5 triliun, serta berbagai potensi lainnya, diperlukan peran negara yang lebih signifikan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana umat guna pembangunan sektor-sektor strategis, terutama pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Kini, dibawah duet kepemimpinan Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama, Dr. KH. Romo Muhammad Syafei, selain melanjutkan capaian sebelumnya, berbagai terobosan dan prestasi cukup menonjol. Prestasi tersebut antara lain perubahan kelembagaan direktorat pesantren naik menjadi direktorat jenderal pesantren, peralihan yang mulus penanganan haji dan umroh ke Kementerian Haji dan Umroh serta desain pengembangan pendidikan tinggi keagamaan, baik struktur kelembangan maupun visi pengembangan SDM yang setara dengan pendidikan tinggi umum, dan juga kerukunan beragama semakin kondusif dengan penanganan potensi konflik oleh FKUB yang efektif adalah capaian kinerja yang patut diapresiasi dan mendapat dukungan penuh terutama pucuk pimpinan pemerintahan dan kalangan legislatif dan pemuka agama.
Berdasarkan analisis di atas, rasa syukur kita memiliki Kementerian Agama, memiliki dasar konstitusional yang kuat, tidak hanya secara ilmiah, historis, dan sosiologis, tetapi juga secara normatif-yuridis. Di usia yang ke-80, Kemenag telah membuktikan diri sebagai institusi yang tak tergantikan dalam menjaga keseimbangan antara maqasid al-shari’ah dan Tuntutan Konstitusi. Kemenag berfungsi sebagai "jantung" yang memompa nilai-nilai agama ke dalam "tubuh" bangsa dan sebagai "paru-paru" yang menyaring udara kebinekaan.
Dalam mendukung dan mewujudkan ASTA CITA pemerintahan Presiden Prabowo Subianto peran Kementerian Agama akan semakin besar dan kronstributif untuk menggapai kondisi kehidupan yang agamis, sejahtera dan aman sebagaimana pesan simbolik Al-Quran Surat Al Quraisy ayat 3 dan 4 :
فَلْيَعْبُدُوْا رَبَّ هٰذَا الْبَيْتِۙ الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ
“maka hendaklah mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Ka‘bah). yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut.”
Eksistensi Kementerian Agama yang kuat, profesional, dan inklusif merupakan sebuah keniscayaan bagi keutuhan negara-bangsa. Maka, pada momentum HUT ke-80 ini, rasa syukur kita tidak sekadar tertuju pada usia lembaga yang kian matang, melainkan pada dedikasi nyata dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Kontribusi nyatanya, yang secara sistematis menjaga hifdz al-din, hifdz al-nafs, hifdz al-‘aql, hifdz al-nasl, dan hifdz al-mal, adalah perwujudan siyasah syar'iyyah yang membawa Indonesia menuju cita-cita baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan
KOTA Semarang dinilai memiliki posisi strategis serta kesiapan teknis untuk menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026.
Beberapa penelitian dan pendapat medis menyebutkan bahwa puasa dapat mengurangi kejadian atau keparahan gangguan asam lambung seperti maag dan GERD.
Kemenag menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan sejumlah lembaga penerbitan dan distribusi di Mesir dalam rangkaian Cairo International Book Fair (CIBF) 2026 di Mesir.
Sejak awal berdirinya, Kemenag dirancang sebagai lembaga yang menjaga harmoni kehidupan beragama sekaligus memperkuat persatuan.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerukunan umat beragama bukan sekadar ketiadaan konflik, melainkan energi kebangsaan yang mendorong sinergi dan kemajuan Indonesia.
PUSAT Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama mencatatkan lompatan kinerja sepanjang 2025. Capaian itu perwujudan dari poin pertama Asta Protas Kemenag,
Menurut data Setara Institute, masih banyak rumah ibadah kelompok minoritas yang belum bisa berdiri dengan alasan minoritas
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat capaian tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved