Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas HAM Saurlin Siagian menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri harus mengedepankan kesetaraan beragama, termasuk untuk para penghayat kepercayaan.
"Dalam Ranperpres ini harus ditegaskan kesetaraan antar beragama, termasuk juga untuk penghayat kepercayaan," kata Saurlin saat dihubungi, Jumat (10/5).
Selain itu, Saurlin mengatakan, penghayat kepercayaan juga harus terlibat dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hal itu karena penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, oleh karenanya keanggotaannya pun juga harus diterima.
Baca juga : Perpres Kerukunan Umat Beragama belum Sampai ke Presiden, Mengapa?
"Penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, sebaiknya keanggotaannya juga harus diterima dengan pengaturan khusus," ujarnya.
Pengaturan khusus itu diperlukan, kata Saurlin, karena jumlah penghayat kepercayaan sendiri sangat banyak. Hal itu tentunya perlu diatur bentuk pelibatannya atau dibuat klausul untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
"Perlu ada pengaturan khusus karena keanggotaannya di level provinsi dan kabupaten akan berbeda-beda, tergantung eksistensinya," tuturnya. (Fik/Z-7)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Sarasehan Nasional ini merupakan momen istimewa untuk merumuskan langkah strategis untuk menghadapi tantangan ke depan, baik sebagai individu ataupun komunitas.
Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Masih ada satu isu yang tertahan soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved