Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISIONER Komnas HAM Saurlin Siagian menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri harus mengedepankan kesetaraan beragama, termasuk untuk para penghayat kepercayaan.
"Dalam Ranperpres ini harus ditegaskan kesetaraan antar beragama, termasuk juga untuk penghayat kepercayaan," kata Saurlin saat dihubungi, Jumat (10/5).
Selain itu, Saurlin mengatakan, penghayat kepercayaan juga harus terlibat dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hal itu karena penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, oleh karenanya keanggotaannya pun juga harus diterima.
Baca juga : Perpres Kerukunan Umat Beragama belum Sampai ke Presiden, Mengapa?
"Penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, sebaiknya keanggotaannya juga harus diterima dengan pengaturan khusus," ujarnya.
Pengaturan khusus itu diperlukan, kata Saurlin, karena jumlah penghayat kepercayaan sendiri sangat banyak. Hal itu tentunya perlu diatur bentuk pelibatannya atau dibuat klausul untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
"Perlu ada pengaturan khusus karena keanggotaannya di level provinsi dan kabupaten akan berbeda-beda, tergantung eksistensinya," tuturnya. (Fik/Z-7)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Sarasehan Nasional ini merupakan momen istimewa untuk merumuskan langkah strategis untuk menghadapi tantangan ke depan, baik sebagai individu ataupun komunitas.
Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Masih ada satu isu yang tertahan soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved