Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Ham sejak Agustus 2023 lalu.
“Terakhir Agustus 2023 di KemenkoPolhukam. Ada yang perlu dikoordinasikan. Harus dilihat harmonisasinya karena ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga lain seperti Kemendikbud-Ristek, Kemendagri, dan lainnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/5).
Lebih lanjut, dalam Rancangan Perpres ini, Kemenag memberikan berbagai rekomendasi mengenai pendirian rumah ibadah sementara K/L lain memberikan rekomendasi sesuai tupoksi masing-masing.
Baca juga : Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja
Anna menambahkan bahwa alasan diinisiasinya Rancangan Perpres ini juga disebabkan oleh diperlukannya regulasi terbaru yang menyesuaikan perkembangan zaman. Pasalnya, regulasi acuan dibentuk sejak 2006 lalu.
Selain itu, berkaitan dengan masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang akan berakhir pada tahun ini, Perpres ini hanya tinggal menunggu waktu saja sampai akhirnya dapat disahkan oleh Presiden.
“Seharusnya nanti dari KemenkoPolhukam akan dikirim ke Kemensetneg sampai akhirnya nanti baru ditandatangani Presiden,” tandas Anna. (Des/Z-7)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved