Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DITLANTAS Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.
Data itu dihimpun oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman hingga Selasa (7/4) kemarin. Latif mengatakan, pihaknya menjaring truk sumbu tiga di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
"Memang masih ada kendaraan barang yg kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di KM 29," kata Latif kepada wartawan, Rabu (10/4).
Baca juga : Polda Metro Jaya Hadirkan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Para Pemudik
Latif mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada pengemudi. Sementara itu, kendaraan diamankan sampai masa mudik lebaran 2024 berakhir. Karena, sesuai aturan truk sumbu tiga tidak boleh beroperasional.
"Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Latif menerangkan, pihaknya juga menemukan kendaraan-kendaraan yang dinilai melanggar kebijakan ganjil genap. Adapun, 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE.
"Polda Metro Jaya mengcapture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," tuturnya. (Fik/Z-7)
Bagi pemilik kendaraan yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk memeriksa atau merawat kendaraan mereka secara rutin, ada beberapa cara agar kendaraan tetap dalam kondisi prima
SALAH satu kegiatan menyenangkan untuk menghabiskan akhir pekan adalah berkumpul bersama keluarga dengan melakukan aktivitas yang seru seperti staycation di hotel.
Kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang adalah bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan.
Korlantas mengeluarkan kendaraan yang melitas Tol Bocimi dari Jakarta-Sukabumi di Tol Cigombong.
Suporter yang kembali melakukan kekerasan seperti yang terjadi kepada bus pemain dan ofisial Persis Solo dinilai lantaran ketidaktegasan.
Petugas bakal memeriksa seluruh kondisi kelaikan kendaraan.
KOPERASI KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok menggelar aksi damai dan beraudiensi kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sikapi wacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011.
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru minta daerah pelanggar SKB 4 Menteri mengenai PJJ diberi sanksi.
Kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan untuk mencegah klaster institusi pendidikan.
Pembelajaran tatap muka bukan diwajibkan namun dimungkinkan dengan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved