Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
VAKSINASI covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbud-Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
Baca juga: Kurikulum Merdeka Dinilai Tidak Dukung Pemulihan Pembelajaran
“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
PTM terbatas diatur berdasarkan level PPKM daerah dan cakupan vaksinasi lansia. Di daerah dengan level 1 dan 2 sudah bisa 100% menggelar pembelajaran tatap muka.
Tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi covid-19, Suharti menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," jelasnya.
Baca juga: KLHK Tegaskan Tidak Ada Spesies Orang Utan di Wilayah IKN
Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.
“Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” tegasnya lagi. (Van/A-3)
Riset terbaru menunjukkan vaksin Covid-19 berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna dapat memicu sistem imun melawan sel kanker.
DUA tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 di hari yang sama, pola respons antibodi setiap orang ternyata berbeda-beda menentukan berapa lama perlindungan vaksin bertahan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
PENETAPAN tersangka dan penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 menguji kedewasaan kita membaca perkara korupsi pada sektor pendidikan.
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved