Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penetapan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (19/9).
"Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026," kata Menko PMK Pratikno.
Dalam keputusan tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
"Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” ujar Pratikno.
Sementara itu, kebijakan cuti bersama diputuskan melalui keputusan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, dimana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari,” jelasnya.
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Idul Adha 1447 H
24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional 2026 sebanyak 17 hari dan 8 hari cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
PEMERINTAH resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ini daftarnya.
Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Cek 17 tanggal merah dan 8 cuti bersama resmi SKB 3 Menteri untuk rencana liburan Anda.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional 2026 sebanyak 17 hari dan 8 hari cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
PEMERINTAH resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ini daftarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved