Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemendikbudristek Keluarkan SE Pembelajaran di Periode Nataru, Guru Dilarang Cuti Nataru

Faustinus Nua
03/12/2021 19:23
Kemendikbudristek Keluarkan SE Pembelajaran di Periode Nataru, Guru Dilarang Cuti Nataru
Guru menerangkan materi pembelajaran kepada siswa(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 29 Tahun 2021. SE tersebut mengatur penyelenggaraan pembelajaran nenjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19. 

Terdapat 6 poin yang ditekankan dalam SE tersebut. Hal itu terkait kegiatan pembelajaran di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Poin-poin tersebut yaitu: 

Baca juga : Pemerintah: Omicron sudah di ASEAN, Masyarakat harus Taat Prokes

  1. 1. Mengimbau pelaksanaan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilakukan pada bulan Januari 2022. 
  2. 2. Tidak meliburkan secara khusus selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 
  3. 3. Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) di satuan pendidikan. 
  4. 4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidik ASN selama Nataru 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 
  5. 5. Mengimbau penundaan pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama periode libur Nataru. 
  6. 6. Mengimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama Nataru. 

Sebelumnya, aturan terkait libur Nataru juga dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021. 

Dalam Inmendagri tersebut juga banyak hal diatur termasuk larangan cuti bagi beberapa pekerja hingga menghimbau sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus para siswanya.(OL-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya